• SPT Badan untuk Rep Office

  • atenz

    Member
    29 October 2012 at 5:33 pm

    Dear all rekan,

    Mohon pencerahannya untuk kewajiban perpajakan sebuah Rep. Office.

    Rep. Office ini tidak mendapatkan penghasilan apa pun.
    Hanya tempat untuk melakukan kegiatan promosi, survey pasar, pengendalian mutu.

    Tidak mendapatkan penghasilan – klien baru untuk Pusatnya (di luar negeri).

    Apakah Rep. Office masih tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa lainnya?

    Salam…

  • atenz

    Member
    29 October 2012 at 5:33 pm
  • cbsantoso

    Member
    29 October 2012 at 5:48 pm
    Originaly posted by atenz:

    Mohon pencerahannya untuk kewajiban perpajakan sebuah Rep. Office.

    Rep Office bagi WP LN ?

    Originaly posted by atenz:

    Tidak mendapatkan penghasilan – klien baru untuk Pusatnya (di luar negeri).

    Ini berarti melakukan kegiatan pemasaran juga ?

  • rinaldie

    Member
    3 November 2012 at 4:52 pm

    Dear Rekan Atenz,

    Sepanjang ada NPWP, setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa.

    Kewajiban Perpajakan juga bisa dilihat dari SKT.

    Tks.

  • Aries Tanno

    Member
    3 November 2012 at 8:13 pm
    Originaly posted by rinaldie:

    Sepanjang ada NPWP, setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan

    Sependapat….

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 November 2012 at 7:17 am
    Originaly posted by atenz:

    Apakah Rep. Office masih tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa lainnya?

    SPT tahunan WP Badan tidak wajib, SPT masa wajib…

    Salam

  • altria58

    Member
    5 November 2012 at 8:14 am

    rekan junjungansitohang, apakah bisa dishare dasar ketentuannya?

  • junjungansitohang

    Member
    5 November 2012 at 8:53 am
    Originaly posted by altria58:

    bisa dishare dasar ketentuannya?

    Repro..diperlakukan sebagai SPLN yang memperoleh pengasilan dari Indonesia Tanpa melalui BUT, sehingga dia mrp. WPLN, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT tahunan (pasal 2 UU PPh)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 November 2012 at 8:55 am

    Bagi WPLN yang bukan BUT pengenaan pajaknya atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia dikenakan pajak yang bersifat final…

    Rekan dapat me-link-nya ke sini….
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=perwakilan%20 dagang&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1275

    Salam

    ortax

  • cbsantoso

    Member
    5 November 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by atenz:

    Rep. Office ini tidak mendapatkan penghasilan apa pun.
    Hanya tempat untuk melakukan kegiatan promosi, survey pasar, pengendalian mutu.

    Harusnya dilihat dulu memenuhi syarat sebagai Permanent Establishment / BUT menurut Tax Treaty gak ?

    Kalau memenuhi syarat harusnya minta NPWP dengan perlakuan seperti WPDN.

    Kalau tidak memenuhi syarat :

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagi WPLN yang bukan BUT pengenaan pajaknya atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia dikenakan pajak yang bersifat final…

    Rekan dapat me-link-nya ke sini….
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=perwakilan%20 dagang&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1275

    Bagaimana pendapat rekan-rekan yang lain ?

    Salam

    ortax

  • junjungansitohang

    Member
    5 November 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Harusnya dilihat dulu memenuhi syarat sebagai Permanent Establishment / BUT menurut Tax Treaty gak ?

    Sependapat rekan cbsantoso…

    Pertimbangan saya (bukan – BUT) adalah ini:

    Originaly posted by atenz:

    Rep. Office ini tidak mendapatkan penghasilan apa pun.
    Hanya tempat untuk melakukan kegiatan promosi, survey pasar, pengendalian mutu.

    Tidak mendapatkan penghasilan – klien baru untuk Pusatnya (di luar negeri).

    salam

  • s0raya

    Member
    5 November 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pertimbangan saya (bukan – BUT)

    berarti harus dikembalikan kepada atenz yang memegang dokumen perusahaan kira-kira companynya sudah menjadi BUT atau belum. klo memang sudah timbul BUT harus tunduk pada peraturan UU pajak di Indo. karena perlakuannya dipersamakan dengan WPDN

  • junjungansitohang

    Member
    5 November 2012 at 11:36 pm
    Originaly posted by s0raya:

    klo memang sudah timbul BUT harus tunduk pada peraturan UU pajak di Indo.

    Repro … ini sama sekali tidak mendapatkan penghasilan dari indonesia rekan soraya…

    Kantor pusatnya iya (mendapatkan penghasilan dari Indonesia) atas pemasaran yang dilakukan Repronya….

    Demikian rekan

    salam

  • altria58

    Member
    6 November 2012 at 6:22 am

    Trims rekan junjungansitohang

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now