Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › SPT Badan th 2022
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Selamat sore rekan semuanya. Mohon maaf izin bertanya. Kl pph ps 21 ditanggung perusahaan. Biaya gaji yg dimasukan ke dlm laporan R/L jd gmn ya rekan.</font></font>
izin membantu menjawab rekan,
Untuk PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan merupakan non deductible expense sehingga tidak dapat menjadi biaya dalam laporan laba rugi
Viewing 1 - 2 of 2 replies