• SPT Badan Tahunan

     yabufuu updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • novas

    Member
    23 April 2019 at 1:21 pm

    Siang Rekan, mohon dibantu
    apabila selama ini direksi membayar pph 21 tapi tidak pernah mengambil gajinya, berarti jumlah gaji yg tidak diambil tsb bisakah dimasukkan ke posisi laba ditahan? dan apakah tetap dijadikan beban gaji di laba rugi? belum pernah bikin spt tahunan sebelumnya

  • novas

    Member
    23 April 2019 at 1:21 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 April 2019 at 9:57 am

    tetap di jadikan beban gaji

  • yabufuu

    Member
    24 April 2019 at 11:29 am

    Seharusnya tetap biaya gaji, emangnya selama ini setelah dibiayakan, uangnya dikemanakan kalau gak di transfer?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now