Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan Tahunan
Siang Rekan, mohon dibantu
apabila selama ini direksi membayar pph 21 tapi tidak pernah mengambil gajinya, berarti jumlah gaji yg tidak diambil tsb bisakah dimasukkan ke posisi laba ditahan? dan apakah tetap dijadikan beban gaji di laba rugi? belum pernah bikin spt tahunan sebelumnyatetap di jadikan beban gaji
Seharusnya tetap biaya gaji, emangnya selama ini setelah dibiayakan, uangnya dikemanakan kalau gak di transfer?
Viewing 1 - 4 of 4 replies