Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan Tahun 2018
Salam hangat rekan ortax,
PT. X berdiri pada Mei 2017, sehingga SPT 2017 menggunakan tarif umum dan setoran Jan18-Jun18 menggunakan tarif umum PPh25, dan Jul18-Des18 memilih menggunakan tarif pph final PP23.
Bagaimana pengisian SPT Badan 2018 ? apakah halaman 1771-I nomor 1 diisi seperti biasa (laporan satu tahun) dan nomor 4 diisi omset Jul18-Des18 dan penjualan/pendapatan dan beban Jul18-Des18 dikoreksi fiskal yg dimasukan ke nomor 5 (penyesuaian fiskal positif ) dan nomor 6 (penyesuain fiskal negatif) ?
Mohon petunjuknya, terima kasih.Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies