Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT BADAN SUNSET POLICY

  • SPT BADAN SUNSET POLICY

     surjono updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ramces

    Member
    30 December 2008 at 6:14 pm

    Apakah SPT Badan atas pemanfaatan fasilitas Sunset Policy harus mencantumkan Pembetulan ke -1;-2 atau -3 pada SPT Induk?
    Tolong dong dasar dikonfirmasikan dasar UU-nya.

    Tks

  • ramces

    Member
    30 December 2008 at 6:14 pm
  • b_ch11

    Member
    30 December 2008 at 9:35 pm

    kebetulan kita juga sunset policy untuk PPh Badan, kita lakukan pembetulan seperti WPOP, cuma ketik pembetulan sesuai psl 37A UU KUP, itu aja disetiap lampiran SPT dan laporan keuangannya

  • reizagerrard

    Member
    31 December 2008 at 11:10 am

    cantumin aja kode pembetulannya

  • A;ex161268

    Member
    2 January 2009 at 11:54 am

    Dear All,

    Sya mau tanya tentang Fiskal LN bagi pemilik NPWP,Sbb:

    1.Apabila Ia ke LN dalam rangka tugas Kantor NPWP siapa yg harus disertakan Kantor atau pribadi?kalau pribadi darimana dia tau kita ditugaskan oleh kantor?

  • surjono

    Member
    2 January 2009 at 12:32 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Apabila Ia ke LN dalam rangka tugas Kantor NPWP siapa yg harus disertakan Kantor atau pribadi?kalau pribadi darimana dia tau kita ditugaskan oleh kantor?

    setau saya sih, nga peduli ya mau tugas kantor/keperluan pribadi tetep aja pake identitas yang bersangkutan.. jadi kalo punya NPWP ya tunjukkan NPWP pribadi ( masa karyawan ke LN untuk urusan kantor membawa2 NPWP asli Perusahaan ? ) jadi lebih masuk akal memakai NPWP sendiri ( pasti nya ada di dompet seperti identitas yang lainnya )

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now