Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT badan perusahaan penyewaan ruangan kantor

  • SPT badan perusahaan penyewaan ruangan kantor

     Yovi updated 9 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • dvsdwiyana

    Member
    8 September 2015 at 11:05 pm

    Mohon penjelasan,
    1. Apakah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan ruangan kantor diwajibkan untuk melaporkan SPT badan?
    2. Jika ya, bagaimana perlakuan atas penghasilan dan biaya, termasuk biaya depresiasi di dalam SPT badan?

  • dvsdwiyana

    Member
    8 September 2015 at 11:05 pm
  • mhsucipto

    Member
    9 September 2015 at 9:13 am

    1. Jika semata-mata penghasilan dari jasa penyewaan ruangan, yang berarti penghasilannya bersifat final, maka laporan SPT taunan PPh badan dilaporkan nihil. Tetapi untuk lampiran 1771 I, II, IV, V dan VI tetep diisi. Laporan keuangan juga tetep dilampirkan, serta daftar aktiva dan penyusutannya.

    2. Perlakuan biaya tetep dilaporkan dalam laporan keuangan (R/L). Berapapun laba perusahaan, bersifat final.

  • Yovi

    Member
    9 September 2015 at 7:19 pm
    Originaly posted by dvsdwiyana:

    1. Apakah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan ruangan kantor diwajibkan untuk melaporkan SPT badan?

    Yup

    Originaly posted by dvsdwiyana:

    2. Jika ya, bagaimana perlakuan atas penghasilan dan biaya, termasuk biaya depresiasi di dalam SPT badan?

    Dikoreksi fiskal semuanya rekan..
    jadi otomatis NIHIL..

  • azmiandani93

    Member
    10 September 2015 at 10:51 am

    apakah perusahaan menyewa ruangan semua bersifat final?

  • Yovi

    Member
    10 September 2015 at 11:35 am
    Originaly posted by azmiandani93:

    apakah perusahaan menyewa ruangan semua bersifat final?

    maksudnya gimana rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now