Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT badan perusahaan penyewaan ruangan kantor
SPT badan perusahaan penyewaan ruangan kantor
Mohon penjelasan,
1. Apakah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan ruangan kantor diwajibkan untuk melaporkan SPT badan?
2. Jika ya, bagaimana perlakuan atas penghasilan dan biaya, termasuk biaya depresiasi di dalam SPT badan?1. Jika semata-mata penghasilan dari jasa penyewaan ruangan, yang berarti penghasilannya bersifat final, maka laporan SPT taunan PPh badan dilaporkan nihil. Tetapi untuk lampiran 1771 I, II, IV, V dan VI tetep diisi. Laporan keuangan juga tetep dilampirkan, serta daftar aktiva dan penyusutannya.
2. Perlakuan biaya tetep dilaporkan dalam laporan keuangan (R/L). Berapapun laba perusahaan, bersifat final.
- Originaly posted by dvsdwiyana:
1. Apakah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan ruangan kantor diwajibkan untuk melaporkan SPT badan?
Yup
Originaly posted by dvsdwiyana:2. Jika ya, bagaimana perlakuan atas penghasilan dan biaya, termasuk biaya depresiasi di dalam SPT badan?
Dikoreksi fiskal semuanya rekan..
jadi otomatis NIHIL.. apakah perusahaan menyewa ruangan semua bersifat final?
- Originaly posted by azmiandani93:
apakah perusahaan menyewa ruangan semua bersifat final?
maksudnya gimana rekan?