Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Badan (Pembetulan)

  • SPT Badan (Pembetulan)

     kanglili updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Tinatanwin

    Member
    15 April 2014 at 1:19 pm

    rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
    Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.

  • Tinatanwin

    Member
    15 April 2014 at 1:19 pm

    rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
    Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.

  • Tinatanwin

    Member
    15 April 2014 at 1:19 pm

    rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
    Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.

  • Tinatanwin

    Member
    15 April 2014 at 1:19 pm
  • kenspurnomo

    Member
    15 April 2014 at 2:42 pm

    kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.

  • kenspurnomo

    Member
    15 April 2014 at 2:42 pm

    kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.

  • kenspurnomo

    Member
    15 April 2014 at 2:42 pm

    kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.

  • kanglili

    Member
    15 April 2014 at 4:27 pm

    STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya

  • kanglili

    Member
    15 April 2014 at 4:27 pm

    STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya

  • kanglili

    Member
    15 April 2014 at 4:27 pm

    STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now