Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan (Pembetulan)
rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.rekan, kl kita melakukan pembetulan SPT Badan 2010, terdapat koreksi + yg mengakibatkan penghasilan neto fiskal bertambah, laba ditahan berkurang, dan PPH 29 bertambah.
Jadi bukankah PPh 25 nya jadi bertambah? berapa kekurangan yang harus disetor? kl biasa pada SPT PPN kan terdapat kolom KB krn pembetulan. di SPT badan bagaimana? thanks.kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.
kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.
kalau sudah tahun 2010, ya betulkan saja SPT nya, bayar kekurangan pajaknya sesuai perhitungan. Pasal 25 yang sekarang kan sesuai dengan SPT terakhir. Jangan lupa pasti kena sangsi atau STP.
STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya
STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya
STP ditunggu saja, kalau AR nya rajin pasti cepat dptnya