Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT BADAN BIDANG PERIKANAN
Dear All
Mohon Bantuannya, untuk perusahaan perikanan, kalau PPn kan dibebaskan & tidak buat faktur. Nah untuk PPh Badan bagaimana ya cara membuatnya? Apakah ada tarif sendiri bukan tarif tunggal 25%. Lalu Cara Isi SPT Tahunannya Bagaimana ya?Mohon Bantuannya
Sebelumnya Terimakasih
Salamperusahaan perikanan yangseperti apa?
cara ngisi SPT Tahunanya prinsipnya sama dengan yang lainSalam
dear pak hanif
perusahannya ekspor ke luar, tetapi pembeliannya dari nelayan langsung. yang saya mau tanyakan dasar penghasilannya apakah dari hasil nilai jual yg di ekspor tersebut atau ada nilai lain?
Viewing 1 - 4 of 4 replies