Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan
Dear Rekan-rekan,
Mau tanya dong, apakah boleh jika SPT tahunan Badan kita awalnya lebih bayar sedikit tetapi di buat menjadi nihil, dan FYI ini cuma ada 3 transaksi selama 1 tahun berjalan.
mohon pencerahannya.
bisa, selama di lampiri pernyataaan tidak ada transaksi…
- Originaly posted by qiqu567:
Mau tanya dong, apakah boleh jika SPT tahunan Badan kita awalnya lebih bayar sedikit tetapi di buat menjadi nihil, dan FYI ini cuma ada 3 transaksi selama 1 tahun berjalan.
kenapa bisa lebih bayar sedikit?
supaya tidak diperiksa ya karena LB?
iya karena cuma ada biaya audit tahunan saja jadinya lebih bayar sedikit
- Originaly posted by qiqu567:
iya karena cuma ada biaya audit tahunan saja jadinya lebih bayar sedikit
sedikit itu berapa ya ?? 😀
Kalau LB (sedikit atau banyak) tetap LB pak…
kalo administrasi rapi mah harusnya gak masalah kalau diperiksa, toh tujuan dari pemeriksaan itu sendiri adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
kalau dibuat nihil seakan-akan ada sesuatu yang ditutupin… 🙂- Originaly posted by risksept:
Kalau LB (sedikit atau banyak) tetap LB pak…
kalo administrasi rapi mah harusnya gak masalah kalau diperiksa, toh tujuan dari pemeriksaan itu sendiri adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
kalau dibuat nihil seakan-akan ada sesuatu yang ditutupin… 🙂sepakat..
klo memang adany begitu dibikin apa adanya aja..
dari pada nanti malah menimbulkan kecurigaan petugas pajak…