Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan
saya mau bertanya, bagaiman cara perubahan PPH pasal 25 ke PP 46?
saya biingung dalam mengaplikasi kan ke dalam form nya ?
jika penghasilan bruto thun 2014 di atas 4,8M , itu ttp di kenakan PP 46 atau PPH pasl 25 ?Sdh terdaftar sbg PKP belum?
sudah terdaftar PKP kok,
kami selalu kena potongan PPH pasal 23 juga, sedangkan kami di suruh bayar PP 46, apa dana yang sudah telanjur masuk ke pemerintah bisa di cairkan lagi ?
atau ada jalan tengah agar kami pihak perusahaan tidak terlalu di rugikan, krna jika kami membayar PP 46 , kami sudah membayar 3% dan tmbh PPH pasal 25.
trimakasihSiapa yg nyuruh bayar PP46?
Kalo dicairkan ga bisa-Sepertinya ssp yg sdh terlanjur di bayar, bs dipindahbuku kan..- Originaly posted by ruthlestitia:
jika penghasilan bruto thun 2014 di atas 4,8M , itu ttp di kenakan PP 46 atau PPH pasl 25 ?
diatas 4,8 M dikenakan 25%
dibawah 4,8 M dikenakan PP 46 1% AR suruh bayr PP 46 yang 1% agar SPT tahunan badan bisa di laporkan ,
di pindah buku kan /
yang pasl 23 ke PP 46 , bisa di pindah buku kan ?nah, jika sudah telanjur di kenakan pasl 23 bagaimana ?
apa kita harus membayar PP 46 yg 1% lagi ?Perhitungan pph23 dapat dikreditkan di spt badan..
Kalo sdh terdftar PKP dg omzet sdh lebih 4.8m, tidak perlu lagi bayar PP46 nya..
Ssp atas pp46 yg sdh dibayarkan tadi bs di pbk ke pph final atau pph23 atau pph21..- Originaly posted by ruthlestitia:
AR suruh bayr PP 46 yang 1% agar SPT tahunan badan bisa di laporkan
AR menyuruh mba bayar pp 46 1%, mba jelaskan saja dengan PP 46, jika omset perusahaan dibawah 4,8 M saja yang membayar PP 46, jika omset diatas 4,8 M tarif normal dan pengkreditan pajak PPh Psl 23.
Originaly posted by ruthlestitia:jika penghasilan bruto thun 2014 di atas 4,8M , itu ttp di kenakan PP 46
Sangat aneh jika omset diatas 4,8M tetapi diharuskan PP 46
Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).
Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00
Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.
perusahaan saya berjalan di bidang managemnt konsultan mbak, pie mbak cara mengetahui omset nya ?
apa kita lihat dari pph pasal 23 nya mbak ?
terimakasih.ok mas, kalau masalah nya seperti ini :
jika omset di bawah 4,8 M, tapi perusahaan sudah telanjur membayar / sudah di potong PPh pasal 23 oleh pemberi pekerjaan , saya harus bagaimana ?
berarti saya membayar pajak daobel dong, PPH pasal 23 secara tidak lansung, dan PP 46 yang harus di bayar ?
apakah pemiondahan buku dari pasal 23 ke PP 46 bisa mas ?
soalnya, PPH pasal 23 yang di potong itu sangat besar nilainya, jika kena potong 1% lagi , berarti perusahaan tersebut keuntungan nya buat pajak dong ?setahu saya apabila dalam perhitungan omzet th 2014 di bawah 4,8 M, maka pada 2015 saya mengghunakan PPh 46 tarifnya sebesar 1% dari omzet penjualan…..
apanila tahun 2015 omzet saya diatas 4,8M, maka saya harus menjadi PKP dan dikenakan PPh 25 kembali