Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT 21 tahun 2008 ditiadakan ?

  • SPT 21 tahun 2008 ditiadakan ?

     nugroho84 updated 15 years, 9 months ago 9 Members · 14 Posts
  • tonisee

    Member
    15 September 2008 at 3:59 pm

    Apakah SPT PPH 21 tahun depan (u/ th 2008) ditiadakan ?

  • tonisee

    Member
    15 September 2008 at 3:59 pm
  • exfclinx_Barathum

    Member
    25 September 2008 at 8:18 am

    ah masak siy pa…?
    Dasar hukumnya apa pak??
    Maklum saya baru blajar pajak.. ;P

  • suyanto99

    Member
    25 September 2008 at 8:29 am

    Dari posting rekan-rekan ORTax, sepertinya memang SPT Tahunan 21 ditiadakan.
    Cuma dalam pelaksanaanya hampir tidak berbeda karena Karyawan tetap dibuatkan Form A1 sebagai bukti potong, yang ditiadakan hanya pelaporan SPTnya saja.
    Salam ORTax…

  • kiky

    Member
    25 September 2008 at 8:41 am

    Tetapi sampai dengan sekarang hanya wacana saja, ketentuannya (SE/PER/dll) belum keluar atau belum ada.

  • evan212

    Member
    25 September 2008 at 10:17 am

    belum ada khabar pasti, dan SPT 1721 tahun 2008 udah dicetak kok ( surat DJP nomor S-117 tgl 19/09/2009).
    Pencetakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika aturan mengenai PPh pasal 21 gak keluar2 juga sampai akhir tahun.

    just wait n see…………

  • tonnie

    Member
    8 October 2008 at 9:25 am

    saudara Evan212, nomor suratnya apa nda keliru ya….? tahun 2009 apa sudah terbit
    soalnya saya cari2 koq nda ada, mohon bantuannya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 9:44 am

    Dear All Friends, Attn: Tonisee

    Bahwa SPT (Tahunan dan Masa) PPh Pasal 21 "dicabut" adalah isu, bersama ini disampaikan Surat No. 63/HMS/2007 dari Karo Humas Depkeu DJP yang tidak menyinggung masalah adanya pencabutan SPT PPh Pasal 21 sbb:

    Nomor : 63/HMS/2007
    Tanggal : 25 Juli 2007
    Perihal : Perubahan Undang – Undang Tentang Ketentuan Umum Dan
    Tata Cara Perpajakan
    Presiden Republik Indonesia, pada Tanggal 17 Juli 2007 mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
    Undang-Undang tersebut ditetapkan dalam rangka untuk
    (1)lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan;
    (2)lebih memberikan kepastian hukum serta;
    (3)mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan per kembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan.
    Isu penting dalam Undang-Undang dimaksud adalah mengenai keseimbang an hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan aparatur pajak. Selain itu, per baikan dan penguatan kewenangan aparatur pajak agar tetap dapat berfungsi efektif namun tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, dan integritas.
    Undang-Undang ini akan menjadi acuan bagi perubahan Undang-Undang Perpajakan lainnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
    Dalam Undang-Undang tersebut terdapat pokok-pokok perubahan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain:
    i)Ketentuan mengenai pengambilan, pengisian, penandatanganan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan melalui media elektronik;
    ii)Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang sebelumnya paling lambat tiga bulan diubah menjadi paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak;
    iii)Sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindak penyidikan, diturunkan dari 200% menjadi 150%;
    iv)Daluwarsa penetapan pajak dan daluwarsa penagihan dipersingkat dari sepuluh tahun menjadi lima tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahu pajak atau tahun pajak;
    v)Dalam rangka mendorong WP mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun 2007, WP diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan dengan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dengan syarat pembetulan tersebut dilakukan pada tahun pertama berlakunya Undang-Undang ini; dan
    vi)Paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, WP Orang Pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT WP tidak benar atau lebih bayar.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Samsuar Said
    NIP 060034705

    Demikian info untuk diketahui, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir bathin, Selamat Idul Fitri 1429H"

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • tonnie

    Member
    8 October 2008 at 11:10 am

    kalau ditinjau dari sudut pandang orang pajak sebaiknya kita buat 1721 untuk memudahkan pekerjaan mereka,

    sebelumnya memang ada SPT Tahunan lebih spesifiknya SPT Tahunan PPh 21,
    sesuai dengan KMK NOMOR 534/KMK.04/2000 pasal 1 huruf k, l, m, n
    ….. memang sih KMK tsb belum dicabut

    namun
    di KUP pasal 3 ayat 3 tentang Batas waktu penyampaian SPT
    yang terlihat hanya untuk SPT PPh OP & SPT PPh Badan,
    PMK NOMOR 181/PMK.03/2007 juga menyatakan hal yang sama,
    demikian juga dengan PER DJP NOMOR 24/PJ/2008,
    SPT Tahunan PPh 21 nda disebutkan sama sekali

    mohon donk Pemerintah kalau buat aturan yang jelas,
    sosialisasinya juga,
    semoga melalui forum ini Pemerintah dapat mendengar aspirasi kami…

    betul begitu teman2…. PEACE v('o')v

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 1:21 pm

    Dear All, attn; Tonnie

    Jika Peraturan dibuat tanpa fikir panjang hasilnya amburadul, untuk itu mari kita u berjoang terus sepanjang hayat untuk memperbaiki Negara ini.

    Utamakan berfikir dan bekerja untuk kita bukan bekerja untuk saya (do for us not do for me), kebanyakan dewasa ini mereka para Oknum bekerja dan berfikir untuk dirinya sendiri bukan untuk masyarakat.

    Utamakan berfikir dan bekerja dengan memberi tenaga dan fikiran untuk Negara bukan sebaliknya berfikir dan bekerja untuk MENCURI HARTA NEGARA.
    Dewa ini mereka oknum kebanyakan berfikir dan bekerja bagaimana caranya MENCURI UANG NEGARA sebanyak-banyaknya untuk 7 turunan dan merasa BANGGA MELAKUKAN KORUPSI.

    Memahami rahasia Hidup menuju Kesejahteraan Bersama adalah "MEMBERI" atau The Secret of Living is Giving.
    Berilah bangsa ini tenaga dan fikiran kita baru kita mengharapkan Bangsa ini bangkit dan menjadi Bangsa yang besar kembali, dewasa ini kita sedang amat sangat terpuruk salah kaprah dan salah kiprah dan salah manajement.

    Demikian sekilas info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Olive

    Member
    8 October 2008 at 1:52 pm
    Originaly posted by tonnie:

    mohon donk Pemerintah kalau buat aturan yang jelas,
    sosialisasinya juga,
    semoga melalui forum ini Pemerintah dapat mendengar aspirasi kami…

    betul begitu teman2…. PEACE v('o')v

    Selain pemerintah harusnya legislatif juga memegang peranan penting dalam membuat aturan…, gimana mau diskusi kalo anggota DPR kita ngga ada basic pajaknya, jadi deh aturannya kaya gini…

    Banyak artis, pelawak yg ngga ngerti apa2 jadi caleg. Standar pendidikan jadi caleg kalah dengan standar kita untuk jadi staf pajak di perusahaan. boro2 ngomongin fasilitas pajak, PPh final, kredit pajak dsb, mungkin istilah kenikmatan (fringe benefit) diartikan berbeda oleh mereka dan berkonotasi negatif. Gimana mau merumuskan, ngga nyambung.

    Ya terima nasib aja kalo aturan perpajakan kita jadi ngga jelas dan tidak mewakili aspirasi kita.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 2:16 pm

    Dear All.

    Sebenarnya wakil di DPR dapat meminta tenaga ahli perpajakan karena dananya sudah dibayarkan untuktu bagi mereka.

    Tapi kenyataannya peraturan yang dibuat seperti sekarang "Not Pro Bono Publico" tetapi lebih kepada "Pro Bono Fiskus".

    Karena apa karena tidak diserahkan kepada ahlinya, padahal ajaran Agama apapun memberitahukan bahwa untuk mencapai hasil yang baik maka sesuatu hal yang hendak dicapai harus diserahkan kepada "ahlinya".

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nugroho84

    Member
    5 December 2008 at 11:53 am

    @ Tonnie:
    hmmmm sebenarnya kenapa baru bingung skarang siyh?
    Undang-undangnya kan udh dari bulan juli di sahkan….
    lalu ttg UU KUP pasal 3 ayat 3 dari perubahan kedua UU KUP yang di sahkan di tahun 2000 juga tidak disebutkan ada SPT Tahunan PPh OP, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh 21……
    mungkin asumsinya ini SPT Tahunan PPh pasal 21 itu terikut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan (walau terasa janggal dan agak maksain ^_^; )

    @Ritzky: saya setuju dengan anda

    @Olive: salahkan kepada para parpol dan para pemilih yg memilih mereka yg g melek ttg peraturan

    thx and regards
    nugroho

  • nugroho84

    Member
    5 December 2008 at 12:00 pm

    @Ritzky:
    bukannya mereka malah memberi fasilitas lebih kepada para pengusaha, dengan meminta UU PPh yang baru untuk membuat tarifnya lebih "bersaing", mendesak pemerintah biar g arogan lagi sama warga dalam hal perpajakkan, dll
    yg membuat pembahasan ttg UU perubahan KUP og PPh jadi lama dan berlarut2
    akhirnya membuat UU ini lebih merupakan win-win solution antara para pengusaha dengan negara yg diwakili oleh Depkeu – DJP ^_^

    thx and regards
    nugroho

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now