Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPT 2015 Menggunakan Form 1770SS gimana laporan daftar harta di Tax Amnestynya?
SPT 2015 Menggunakan Form 1770SS gimana laporan daftar harta di Tax Amnestynya?
SPT tahun 2015 saya pake form 1770SS. Form yg sangat sederhana sangking sederhananya ga ada daftar harta dan daftar hutang. Hanya ada total nilai harta dan total nilai hutang saja. Lalu gimana caranya bikin daftar harta di tax amnestynya kalo gitu? Kan di tax amnesti harus bikin daftar harta yg sudah dilaporkan di SPT tahun 2015 sehingga bisa bikin harta tambahan yg blm dilaporkan yg mau di tax amnestikan. Waduh di form 1770SS kan ora ono itu daftar harta. Mohon pencerahannya suhu…
Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.
Cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.
Cmiiw
As simple as that? Wah mantap gan. Thanks berat.
Ya rekan sesederhana itu saja kok.
Cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.
Cmiiw
Dalam arti untuk ikut TA harta tdk perlu dirinci atau tetap dirinci untuk TA nya?
Dengan demikian apakah untuk SPT 2016 SS tsb sudah menggunakan nilai harta SPT 2015 dan TA di 2016 tanpa membuat rincian sesuai dengan form SPT SS tsb?
- Originaly posted by MBV95:
Dalam arti untuk ikut TA harta tdk perlu dirinci atau tetap dirinci untuk TA nya?
wajib mengisi daftar rincian harta & utang
Originaly posted by MBV95:Dengan demikian apakah untuk SPT 2016 SS tsb sudah menggunakan nilai harta SPT 2015 dan TA di 2016 tanpa membuat rincian sesuai dengan form SPT SS tsb?
ya rekan,kalo diform 1770 ss hanya mengisi nilai akumulasi sd 2016
Betul Saya sependpat dengan rekan ..
- Originaly posted by gembel87:
ya rekan,kalo diform 1770 ss hanya mengisi nilai akumulasi sd 2016
ok deh..
thanks rekan atas jawabannya Jangan lupa setelah ikut TA, setiap 6 bulan melaporkan daftar harta tersebut, bahwa tidak dialihkan keluar wilayah NKRI. Bagi pengisi form B dan C.
Masih dengan 1770SS? Saya tidak yakin.
- Originaly posted by mblmobil:
Jangan lupa setelah ikut TA, setiap 6 bulan melaporkan daftar harta tersebut, bahwa tidak dialihkan keluar wilayah NKRI. Bagi pengisi form B dan C.
form B dan C maksudnya ygmn ya rekan?
Originaly posted by mblmobil:Masih dengan 1770SS? Saya tidak yakin.
bknnya bisa ya rekan?
kalau harta yg dinyatakan di TA merupakan perolehan dari hibah.. Rekan, yang di form A1 harus seberapa rinci ya? karena kalau untuk perusahaan, daftar harta (terutama yang fixed asset) akan sangat banyak.
Apakah bisa digabung?
hehehe- Originaly posted by raka8883:
Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.
Cmiiw
 raka8883Maaf rekan raka8883 saya kurang paham maksudnya. Apakah cukup di form A1 ditulis secara global saja tanpa merinci satu per satu dan A2 ditulis secara global nilai hutangnya tanpa merinci hutang apa apa saja seperti apa yg tertulis di SPT2015. Mohon pencerahan rekan..trims
- Originaly posted by tasrifin:
Maaf rekan raka8883 saya kurang paham maksudnya. Apakah cukup di form A1 ditulis secara global saja tanpa merinci satu per satu dan A2 ditulis secara global nilai hutangnya tanpa merinci hutang apa apa saja seperti apa yg tertulis di SPT2015. Mohon pencerahan rekan..trims
merujuk berita ini
http://bisnis.liputan6.com/read/2592926/mau-ikut-t ax-amnesty-kantor-pajak-tetap-buka-sabtu-minggu-in i
tidak perlu dirinci
tapi kurang tau seperti apa teknis pengisiannya