Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty SPT 2015 Menggunakan Form 1770SS gimana laporan daftar harta di Tax Amnestynya?

  • SPT 2015 Menggunakan Form 1770SS gimana laporan daftar harta di Tax Amnestynya?

     wawawawa updated 8 years, 3 months ago 9 Members · 14 Posts
  • samuellipat

    Member
    6 August 2016 at 11:06 pm
  • samuellipat

    Member
    6 August 2016 at 11:06 pm

    SPT tahun 2015 saya pake form 1770SS. Form yg sangat sederhana sangking sederhananya ga ada daftar harta dan daftar hutang. Hanya ada total nilai harta dan total nilai hutang saja. Lalu gimana caranya bikin daftar harta di tax amnestynya kalo gitu? Kan di tax amnesti harus bikin daftar harta yg sudah dilaporkan di SPT tahun 2015 sehingga bisa bikin harta tambahan yg blm dilaporkan yg mau di tax amnestikan. Waduh di form 1770SS kan ora ono itu daftar harta. Mohon pencerahannya suhu…

  • raka8883

    Member
    6 August 2016 at 11:20 pm

    Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.

    Cmiiw

  • samuellipat

    Member
    6 August 2016 at 11:22 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.

    Cmiiw

    As simple as that? Wah mantap gan. Thanks berat.

  • raka8883

    Member
    6 August 2016 at 11:42 pm

    Ya rekan sesederhana itu saja kok.

    Cmiiw

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 8:49 am
    Originaly posted by raka8883:

    Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.

    Cmiiw

    Dalam arti untuk ikut TA harta tdk perlu dirinci atau tetap dirinci untuk TA nya?

    Dengan demikian apakah untuk SPT 2016 SS tsb sudah menggunakan nilai harta SPT 2015 dan TA di 2016 tanpa membuat rincian sesuai dengan form SPT SS tsb?

  • gembel87

    Member
    9 August 2016 at 1:46 pm
    Originaly posted by MBV95:

    Dalam arti untuk ikut TA harta tdk perlu dirinci atau tetap dirinci untuk TA nya?

    wajib mengisi daftar rincian harta & utang

    Originaly posted by MBV95:

    Dengan demikian apakah untuk SPT 2016 SS tsb sudah menggunakan nilai harta SPT 2015 dan TA di 2016 tanpa membuat rincian sesuai dengan form SPT SS tsb?

    ya rekan,kalo diform 1770 ss hanya mengisi nilai akumulasi sd 2016

  • Tari_2303

    Member
    9 August 2016 at 2:35 pm

    Betul Saya sependpat dengan rekan ..

  • MBV95

    Member
    9 August 2016 at 2:54 pm
    Originaly posted by gembel87:

    ya rekan,kalo diform 1770 ss hanya mengisi nilai akumulasi sd 2016

    ok deh..
    thanks rekan atas jawabannya

  • mblmobil

    Member
    9 August 2016 at 3:40 pm

    Jangan lupa setelah ikut TA, setiap 6 bulan melaporkan daftar harta tersebut, bahwa tidak dialihkan keluar wilayah NKRI. Bagi pengisi form B dan C.

    Masih dengan 1770SS? Saya tidak yakin.

  • MBV95

    Member
    9 August 2016 at 3:46 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Jangan lupa setelah ikut TA, setiap 6 bulan melaporkan daftar harta tersebut, bahwa tidak dialihkan keluar wilayah NKRI. Bagi pengisi form B dan C.

    form B dan C maksudnya ygmn ya rekan?

    Originaly posted by mblmobil:

    Masih dengan 1770SS? Saya tidak yakin.

    bknnya bisa ya rekan?
    kalau harta yg dinyatakan di TA merupakan perolehan dari hibah..

  • VAT

    Member
    9 August 2016 at 3:52 pm

    Rekan, yang di form A1 harus seberapa rinci ya? karena kalau untuk perusahaan, daftar harta (terutama yang fixed asset) akan sangat banyak.
    Apakah bisa digabung?
    hehehe

  • tasrifin

    Member
    22 August 2016 at 7:34 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Nilai harta di 1770ss itu nilai akumulasi. Jadi rekan cukup rincikan harta tsb dgn nilai yg total akhirnya sama dengan yg rekan laporkan di 1770ss.

    Cmiiw
     raka8883

    Maaf rekan raka8883 saya kurang paham maksudnya. Apakah cukup di form A1 ditulis secara global saja tanpa merinci satu per satu dan A2 ditulis secara global nilai hutangnya tanpa merinci hutang apa apa saja seperti apa yg tertulis di SPT2015. Mohon pencerahan rekan..trims

  • wawawawa

    Member
    4 September 2016 at 1:34 am
    Originaly posted by tasrifin:

    Maaf rekan raka8883 saya kurang paham maksudnya. Apakah cukup di form A1 ditulis secara global saja tanpa merinci satu per satu dan A2 ditulis secara global nilai hutangnya tanpa merinci hutang apa apa saja seperti apa yg tertulis di SPT2015. Mohon pencerahan rekan..trims

    merujuk berita ini

    http://bisnis.liputan6.com/read/2592926/mau-ikut-t ax-amnesty-kantor-pajak-tetap-buka-sabtu-minggu-in i

    tidak perlu dirinci

    tapi kurang tau seperti apa teknis pengisiannya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now