Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT 2007 di SCAN ??
Saya dapet info SPT Tahun 2007 proses perekamannya kini menggunakan sistem SCAN. sehingga praktis formatnya harus sama persis dengan yg DJP Punya. Kondisi ini rentan sekali kegagalan jika kita menggunakan format yang kita buat sendiri. Apakah semua WP sudah tahu ya ??? DAN YANG TERPENTING APAKAH INFO INI BENAR ??? MOHON TANGGAPAN
Betul pak Nurdin…saya pernah membacanya tapi saya lupa baca dimana..hehehe…
yang saya baca bahwa format SPT Tahunan tersebut harus sama persis dan tanda hitam di setiap sudut form SPT harus tercetak agar dapat dengan mudah pengukuran waktu di scan..
begitulah kira2 yang saya bacamaaf pak nurdin , SPT tahunannya badan atau orang pribadi yah? karena kalo badan , bukankan sudah menggunakan e -spt? , btw info tersebut dalam bentuk apa ? PER, SE, KMK atau apa?
- Originaly posted by poernama:
SPT tahunannya badan atau orang pribadi yah? karena kalo badan , bukankan sudah menggunakan e -spt? , btw info tersebut dalam bentuk apa ? PER, SE, KMK atau apa?
tidak semua badan harus menggunakan e-spt…….masih ada dan banyak KPP yang sptnya non e-spt……..cmiiw….salam
belum ada kebijakan seperti itu. Mungkin hanya sebagian tapi tidak massal di setiap KPP. hanya antisipasi bila berkas hilang, rusak dan sebagainya.