Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPT 2007 di SCAN ??

  • SPT 2007 di SCAN ??

     priadiar4 updated 11 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Nurdin

    Member
    16 January 2008 at 11:06 am
  • Nurdin

    Member
    16 January 2008 at 11:06 am

    Saya dapet info SPT Tahun 2007 proses perekamannya kini menggunakan sistem SCAN. sehingga praktis formatnya harus sama persis dengan yg DJP Punya. Kondisi ini rentan sekali kegagalan jika kita menggunakan format yang kita buat sendiri. Apakah semua WP sudah tahu ya ??? DAN YANG TERPENTING APAKAH INFO INI BENAR ??? MOHON TANGGAPAN

  • ferry07

    Member
    16 January 2008 at 11:49 am

    Betul pak Nurdin…saya pernah membacanya tapi saya lupa baca dimana..hehehe…
    yang saya baca bahwa format SPT Tahunan tersebut harus sama persis dan tanda hitam di setiap sudut form SPT harus tercetak agar dapat dengan mudah pengukuran waktu di scan..
    begitulah kira2 yang saya baca

  • poernama

    Member
    16 January 2008 at 1:46 pm

    maaf pak nurdin , SPT tahunannya badan atau orang pribadi yah? karena kalo badan , bukankan sudah menggunakan e -spt? , btw info tersebut dalam bentuk apa ? PER, SE, KMK atau apa?

  • ahmadanoval

    Member
    18 April 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by poernama:

    SPT tahunannya badan atau orang pribadi yah? karena kalo badan , bukankan sudah menggunakan e -spt? , btw info tersebut dalam bentuk apa ? PER, SE, KMK atau apa?

    tidak semua badan harus menggunakan e-spt…….masih ada dan banyak KPP yang sptnya non e-spt……..cmiiw….salam

  • priadiar4

    Member
    4 May 2012 at 10:54 am

    belum ada kebijakan seperti itu. Mungkin hanya sebagian tapi tidak massal di setiap KPP. hanya antisipasi bila berkas hilang, rusak dan sebagainya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now