Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770 untuk suami tidak bekerja dan istri seorang dokter
SPT 1770 untuk suami tidak bekerja dan istri seorang dokter
Mohon pecerahan :
Bila seorang suami beristri dokter yg bekerja di RS dan suami tidak berpenghasilan
bagaimana cara mengisi penghasilan Istrinya yang terdiri dari Gaji dan Honor Tindakan (Pekerjaan Bebas) serta pajak yang sudah dibayar.
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies