Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770 S LB
Untuk penghasilan dalam negri lainnya berupa bagi hasil atau bunga kan kita masukkan di lampiran 1, namun malah membuat spt menjadi LB, Karna di spt induk menggunakn tarif progresif padahal untuk bungan kena tarif 15% pph 23, mohon pencerahan nya rekan2, dmna saya mesti masukkan penghasilan berupa bunga / bagi hasil tersbut dan tidak menjadi kan spt LB
penghasilan dari pekerjaan tarifnya lebih kecil dari 15% ya??
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
Untuk penghasilan dalam negri lainnya berupa bagi hasil atau bunga kan kita masukkan di lampiran 1
Bagi hasil atau bunga rekan? ini 2 hal yg berbeda.
Apakah tdk ada penghasilan lain selain dari penghasilan yg disebutkan diatas? - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
penghasilan dari pekerjaan tarifnya lebih kecil dari 15% ya??
maksud nya penghasilan neto dalam negri sehubungan dengan pekerjaan ya?
- Originaly posted by eddy_20:
Bagi hasil atau bunga rekan? ini 2 hal yg berbeda.
Apakah tdk ada penghasilan lain selain dari penghasilan yg disebutkan diatas?pph 23 atas bunga atau fee rekan tarif nya 15% , pengahasilan lainnya cuman pph 23 atas bunga tersbut
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
maksud nya penghasilan neto dalam negri sehubungan dengan pekerjaan ya?
iya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya
kalau itu kan pakai tarif progresif rekan
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
pph 23 atas bunga atau fee rekan tarif nya 15% , pengahasilan lainnya cuman pph 23 atas bunga tersbut
Isi di penghasilan atas bunga, utk bukti potongnya juga diisi. jika hanya terima penghasilan tsb & jika tarif yg digunakan masih lebih kecil dari 15% maka pasti akna LB. Jika status LB maka ada kemungkinan pemeriksaan. solusinya tambahkan penghasilan lainnya supaya menjadi Nihil atau Kurang Bayar.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Isi di penghasilan atas bunga, utk bukti potongnya juga diisi. jika hanya terima penghasilan tsb & jika tarif yg digunakan masih lebih kecil dari 15% maka pasti akna LB. Jika status LB maka ada kemungkinan pemeriksaan. solusinya tambahkan penghasilan lainnya supaya menjadi Nihil atau Kurang Bayar.
iya udh saya isi dipenghasilan atas bunga kemudian pph nya, dan hasilnya LB, Karna di spt induk pakai tarif progresif td. rencana saya memang mau nambah penghasilan cuman takutnya kalau penghasilan nya terlalu besar nanti malah di sorot oleh pajak dan bisa dilakukan pemeriksaan, jadi dilema sih rekan 😀
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
kalau itu kan pakai tarif progresif rekan
iya saya ngerti.. kelihatannya pemnghasilan dari pekerjaan tarifnya lebih kecil dari 15%, tapi anda masukin kredit pajak PPh 23 atas bunga yang tarifnya 15%, kalau digabung ya jadi lebih bayar.
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
rencana saya memang mau nambah penghasilan cuman takutnya kalau penghasilan nya terlalu besar nanti malah di sorot oleh pajak dan bisa dilakukan pemeriksaan, jadi dilema
Berapa LB nya rekan?
Kalau menurut saya sih tdk masalah.