Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT 1770 edisi 2009, rekapitulasi peredaran bruto dan "biaya"

  • SPT 1770 edisi 2009, rekapitulasi peredaran bruto dan "biaya"

     nusa updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • adpras16

    Member
    27 January 2010 at 2:38 pm
  • adpras16

    Member
    27 January 2010 at 2:38 pm

    Rekan ortax, sy lihat di SPT 1770 edisi 2009 ada penambahan kata "biaya" pada halaman 1, lampiran G no. c.
    Untuk kata biaya ini maksudnya seperti apa? Sy lihat di petunjuk pengisian juga kurang jelas. Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk ini?
    Terimakasih.

  • nusa

    Member
    27 January 2010 at 5:08 pm

    yang mana ya???
    1770????

  • adpras16

    Member
    27 January 2010 at 5:57 pm

    Betul 1770 halaman 1; G. Lampiran; point C.
    Ada tambahan kata "biaya", maksudnya seperti apa ya?

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 12:59 am

    salam rekan
    oh..itu dimaksudkan bagi WPOP yang menyelenggarakan pembukuan
    salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 1:10 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    salam rekan
    oh..itu dimaksudkan bagi WPOP yang menyelenggarakan pembukuan

    bukannya bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan rekan junjungan…?.
    sebab, kalau WP membuat pembukuan, kan ada neraca dan lap laba rugi. bagi yang hanya membuat pencatatanlah rekap bruto dan biaya dilampirkan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 2:10 am

    terimakasih rekan hanif

    Originaly posted by hanif:

    ….pencatatan… rekap bruto dan biaya dilampirkan

    mungkin maksud rekan hanif bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas juga yang mempunyai penghasilan lainnya ya….

    salam …

  • nusa

    Member
    28 January 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mungkin maksud rekan hanif bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas juga yang mempunyai penghasilan lainnya ya….

    yup…jadi kalau di 1770 lampiran I halaman 2 bagian D (penghasilan neto dalam negeri lainnya) ada isinya, berarti WP yang bersangkutan wajib melampirkan daftar biaya atas penghasilan nya tadi…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now