• SPT 1770 atau 1770 S

     Koostadi S updated 16 years ago 8 Members · 9 Posts
  • Nendi

    Member
    19 December 2008 at 11:53 pm

    Dear all,

    Mohon bantuannya!

    Apabila seorang WP bekerja pada 1 pemberi kerja dengan penghasilan pertahun kurang lebih Rp 35 jt dan disaat yg bersamaan WP tsb juga mengelola perusahaan sendiri dan bertindak sebagai pemegang saham dan direksi dari perusahaan dimaksud, untuk tujuan pelaporan perpajakannya apakah menggunakan SPT 1770 atau 1770 S?

    Informasi tambahan: WP tsb belum mendapatkan imbalan dalam bentuk gaji atau deviden atas usaha dan investasi dari perusahaan yang dia dirikan.

    Nendi

  • Nendi

    Member
    19 December 2008 at 11:53 pm
  • harry_logic

    Member
    20 December 2008 at 5:27 am

    Utk WP tsb memakai form 1770S.
    Form 1770 dipakai jika WP memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

    Demikian…

  • rama

    Member
    20 December 2008 at 8:10 am

    Pengalaman ditempat saya boleh menggunakan form apapun 1770 atau 1770 S tidak menjadi masalah karena form 1770 hanya ada penambahan penghasilan dari pekerjaan bebas, yang penting lapor dan tidak terlambat tidak akan dikenakan sangsi.

  • suyanto99

    Member
    20 December 2008 at 8:32 am

    Bukannya form 1770SS untuk WP Berpenghasilan kurang dari 30 Juta?

  • onrik

    Member
    20 December 2008 at 1:37 pm

    Artinya status WP OP di atas adalah WP karyawan dengan pemberi kerja lebih dari 1 orang. Lebih baik menggunkan SP 1770S lebih gampang.

  • cae85

    Member
    21 December 2008 at 9:08 pm

    kalau ngak salah nih ! formulir 1770SS digunakan bagi yang berpenghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp. 48 juta per tahun

  • yo97

    Member
    22 December 2008 at 8:24 am

    Sepakat dengan rama. mau 1770 atau yang S, gak masalah, dengan catatan begitu ada penghasilan lain (dari deviden misalnya) kudu pake 1770. Tapi nendi, mengelola perusahaan sendiri maksudnya gimana sih, PT atau perusahaan perorangan. Kalo perorangan (kaya UD, dll) ya pake yang 1770, kan ada omsetnya. Mohon koreksi..

  • Koostadi S

    Member
    23 December 2008 at 4:24 pm

    Pada dasarnya bagi WP yg mempunyai usaha penggunaannya SPT nya adalah 1770
    soal usahanya belum memberi hasil…itu tidak masalah…..Saya analogikan kalau WP Badan ….walau rugi tetap wajib lapor SPT,
    Kecuali kalau sdr Nendi mengelola perusahaan sendiri dimana perusahaannya tersebut berbentuk Badan (badan hukum) dan sdr Nendi sbg direktur di perusahaan tersebut……maka sdr Nendi Membuat 2 SPT yaitu 1770 S utk pribadinya dan 1771 untuk badan hukumnya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now