Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT 1770
Mohon pencerahannya rekan. Bagaimana ya mengisi formulir spt 1770 apabila npwp suami istri gabung dan kedua nya memiliki penghasilan di bawah 60jt/setahun? Trims..
ini statusnya suami&karyawan sebagai karyawan yg menerima bukti potong / atas usaha kedua2nya / kombinasi karyawan dan usaha?
dua-dua nya karyawan, rekan.
untuk penghasilan suami dapat dimasukkan di penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, sedangkan penghasilan istri dianggap sbg penghasilan final.
Viewing 1 - 2 of 2 replies