• SPT 1721-I masa Des

  • ewox

    Member
    7 January 2010 at 4:21 pm
  • ewox

    Member
    7 January 2010 at 4:21 pm

    Mohon bantuannya rekan2…

    Di SPT 21 Masa des kan melampirkan 1721-I di kolom B ket (pegawai tetap yang menerima penghasilan netto yang tidak melebihi PTKP……Orang) nah isi kolom jumlah orang ini akumulasi penerima penghasilan atau hanya jumlah orang pada masa des saja.

  • kaSSkus

    Member
    7 January 2010 at 5:14 pm

    Saya sih mengisinya dengan jumlah akumulasi penerima penghasilan Jan-Des 09
    salam…

  • begawan5060

    Member
    7 January 2010 at 5:58 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Saya sih mengisinya dengan jumlah akumulasi penerima penghasilan Jan-Des 09
    salam…

    Jumlah pegawai yang pernah dan masih bekerja

  • Aries Tanno

    Member
    7 January 2010 at 6:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    umlah pegawai yang pernah dan masih bekerja

    Sangat sependapat

    Salam

  • ewox

    Member
    8 January 2010 at 5:36 pm

    ok thanks rekan2 semuanya…..

  • ferry07

    Member
    8 January 2010 at 5:40 pm

    sependapat dengan rekan begawan..intinya match dengan jumlah karyawan yang dibuatkan 1721 A1 yang melebihi PTKP tenntunya

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 10:58 pm

    rekan ferry, karyawan yang dicantumkan di dalam form 1721-I meliputi seluruh pegawai tetap yang pernah dan/atau masih berkerja pada perusahaan tersebut, terlepas dari apakah penghasilannya melebihi PTKP atau tidak.
    coba lihat dibagian bawah (huruf B)

    Salam

  • achit

    Member
    9 January 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    rekan ferry, karyawan yang dicantumkan di dalam form 1721-I meliputi seluruh pegawai tetap yang pernah dan/atau masih berkerja pada perusahaan tersebut, terlepas dari apakah penghasilannya melebihi PTKP atau tidak.
    coba lihat dibagian bawah (huruf B)

    Rekan Hanif, bukannya untuk yang penghasilannya tidak melebihi PTKP cukup jumlah karyawannya saja.

  • OCJ788

    Member
    12 January 2010 at 9:28 am

    Dan utk Form Induk 1721 utk masa desember itu…menurut catatan utk bagian B kolom 4 (jumlah penghasilan bruto) & kolom 5 (jumlah pajak terutang) di isi juga akumulasi jan-des bagaimana dengan kolom 3 (jumlah penerima penghasilan) apakah di isi juga dng jumlah karyawan yg masih ada + jumlah karyawan yg uda keluar selama tahun 2009 atau jumlah kry yg masi bekerja per des aja?terimakasih

  • alisha

    Member
    12 January 2010 at 10:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah pegawai yang pernah dan masih bekerja

    berarti akan ada banyak lembaran form 1721-I yah? ato mungkin hanya jumlah pegawai pada masa desember aja, krn bagi karyawan yg pernah bekerja kan sudah diupdate pada 1721-II apa seperti itu ato gimana ? terima kasih.

    Salam

  • Rewa

    Member
    12 January 2010 at 10:52 am

    saya pikir sih 1721 I itu sama saja dengan 1721A pada SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008 dan sebelumnya…

  • Tatie

    Member
    12 January 2010 at 11:22 am

    mohon konfirmasi, jadi karyawan yg tdk melebihi PTKP tidak perlu dibuatkan 1721-A1 ??
    kalau untuk 1721-I menurut say tetap kary.yg pernah bekerja selama th2009, walaupun dimasa Des'09 sudah keluar. tks

  • Tatie

    Member
    12 January 2010 at 11:31 am

    saya coba isi form 1721-I yang bag.B (peg tetap tdk melebihi PTKP) tapi kenapa tidak muncul di induk yaa? mohon bantuan rekan yg sudah mencoba.

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by tatie:

    saya coba isi form 1721-I yang bag.B (peg tetap tdk melebihi PTKP) tapi kenapa tidak muncul di induk yaa? mohon bantuan rekan yg sudah mencoba.

    maksud anda pakai espt

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now