Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT 1721-A1
Dear Rekan Ortax. Saya kebingungan masalah pengisian spt 1721 a1 untuk tahun ini karena banyak karyawan yang masuk di tengah tahun, mohon pencerahannya mengenai pengisiannya apakah sama dengn hitungan perusahaan ( pajak telah dibayar tiap bulan dan lunas) atau disetahunkan lagi dalam artian akan ada kurang bayar. mohon pencerahannya master terimakasih
- Originaly posted by dimasalief111:
spt 1721 a1 untuk tahun ini karena banyak karyawan yang masuk di tengah tahun,
dihitung dari tengah tahun…liat per-32
rekan jon, per 32 / 2015 ? jadi untuk bukpot a1 nya disetahunkan begitu
penghitungan disetahunkan atau tidak disetahunkan, akan otomatis terhitung pada e SPT nya. Pada saat memilih masa kerja dari bulan x sd y (tidak 12 bulan) akan ada pilihan kriterianya. Pemilihan kriteria masa kerja pegawai ini akan menentukan penghitungan disetahunkan/tidak disetahunkan.
rekan nitro kebetulan saya masih pakai manual rekan
- Originaly posted by dimasalief111:
jadi untuk bukpot a1 nya disetahunkan begitu
Ya Disetahunkan, pengalinya bukan 12bulan. tapi dikalikan dengan 6bulan karena dia masuk dipertengahan tahun 2015.
bila tidak setahun masa kerjanya, agar rekan tidak ragu rekan bisa masukkan data rekan ke aplikasi e-SPT PPh 21 utk masa Des'15, disitu muncul mulai kapan dan sampai kapan bekerjanya dan akan terlihat apakah karyawan tersebut kurang bayar atau lebih bayar.