Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SPPT untuk Perusahaan
SPPT untuk Perusahaan
Apa aturan tentang PBB untuk suatu Perusahaan yang mempunyai banyak SHM tetapi berada dalam satu hamparan? Apakah Nilai Bangunan dan Nilai Tanah nya sama?
harusnya nilai NJOPnya sebagai dasar SPOP tetap sama.
Viewing 1 - 3 of 3 replies