Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPPKP
Selamat Sore ,
rekan ortax,saya mau tanya untuk syarat pembuatan SPPKP jika NPWP direktur baru dibuat dan belum lapor SPT Tahunan,
Apakah bisa daftar SPPKP tanpa SPT Tahunan Pribadi Direktur tersebu ?Mohon Pencerahannya,
Terima kasih rekanBisa..
Buat dulu laporan SPT nya nihil..- Originaly posted by winarti handayani:
saya mau tanya untuk syarat pembuatan SPPKP jika NPWP direktur baru dibuat dan belum lapor SPT Tahunan,
Apakah bisa daftar SPPKP tanpa SPT Tahunan Pribadi Direktur tersebu ?Kapan buat NPWP nya?
Pengurusnya baru buat bulan ini, Sedangkan direkturnya sdh punya NPWP dari tahun 2016 tetapi belum pernah lapor pajak sama sekali , itu gmn ya rekan?
Viewing 1 - 5 of 5 replies