Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › SPPKP
Mohon pencerahannya,.
Saya PKP bulan februari 2018. Oleh KPP hanya diberikan berita acara sertifikat elektronik. Apakah kedudukannya berita acara sertifikat elektronik sama dengan SPPKP?
thx,
Berbeda rekan,
seharusnya saat pengajuan permohonan PKP terima SPPKPnya…
Sudah ditanyakan ke ARnya rekan?Belum, karna saya pikir kemarin daftar perusahaan melalui OSS jadi tidak ada SPPKP, hanya berita acara saja.
harus ditanyakan ke KPP dan biasanya SPPKP itu dikirim via pos
SPPKP diperlukan sebagai dokumen resmi bukti PKP, terkadang klien juga akan meminta dokumen tsb saat pertama transaksi.
- Originaly posted by hani_an:
Saya PKP bulan februari 2018. Oleh KPP hanya diberikan berita acara sertifikat elektronik. Apakah kedudukannya berita acara sertifikat elektronik sama dengan SPPKP?
Beda rekan, SPPKP iru adalah dokumen bagi kita, seperti surat keterangan kalau kita sudah PKP.
Kalau sertifikat elektronik itu digunkan di e faktur ..
kan kalau kira udah PKP kalau melakukan penjualan barang/ penyerahan jasa kita ngeluarin Faktur Pajak Kelauran tuh, nah sertifikat elektroik itu alah satu fungsinya untuk itu juga. intinya untuk di gunain di e-faktur rekan.semoga bisa membantu..
CMIWW
Terima kasih pencerahannya rekan semua,..
semoga sehat selalu,..
- Originaly posted by hani_an:
Mohon pencerahannya,.
Saya PKP bulan februari 2018. Oleh KPP hanya diberikan berita acara sertifikat elektronik. Apakah kedudukannya berita acara sertifikat elektronik sama dengan SPPKP?
thx,
berita acara sertifikat elektronik itu digunakan untuk program e faktur karena apabila perusahaan sudah PKP maka diwajibkan lapor sesuai dengan tanggal perusahaann tersebut dikukuhkan , sekarang kan pembuatan faktur pajak diharuskan menggunakan e-faktur
surat pengukuhan PKP itu adalah surat yang menyatakan kalau perusahaan saudara sudah PKP dan wajib memungut , setor dan lapor PPN
salam