Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sponsorship atas event
Sponsorship atas event
Dear Rekan,
Jika PKP diminta untuk mengikuti sponsorship atas event yang diselenggarakan oleh universitas, apakah PKP potong PPh 23 atau Pph final? dan juga bagaimana jika universitas tidak mau memberikan NPWP nya, jadi memakai NPWP ketua acara apa dipotong pph 21?
Note: benefit yang didapat booth dan logo di pamflet yang akan disebar
Sponsorship dengan manfaat booth dan logo dianggap sebagai jasa promosi, dikenakan PPh 23. Jika universitas tidak memberikan NPWP dan menggunakan NPWP ketua acara, tetap harus memotong PPh 23 dengan tarif lebih tinggi (100% lebih tinggi dari tarif normal, yaitu 4%) karena tidak ada NPWP.
- This reply was modified 3 months, 3 weeks ago by novianggy.
Viewing 1 - 2 of 2 replies