Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sponsorship
selamat pagi, izin bertanya.
saya PT. A dapat surat permohonan sponsorship dari PT. B berkaitan acara anniversary, surat tersebut tidak menetapkan nominal sponsorship dan tidak mewajibkan mau memberikan/tidak. dana akan ditransfer ke vendor (OP)
jika PT. A mau memberikan berupa dana sponsorship, apakah ada PPh yang perlu dikenakan?
mohon infonya rekan2
biasanya kayak gini gak terlalu dipedulikan soal ga terlalu material nominalnya, dan biasanya secara pembukuan diakui sebagai biaya Social Events.
hallo siang, kak
rencana mengeluarkan dana sponsorship tapi berbeda orangnya, nilainya masing2 10jt.
berarti kemungkinannya tidak ada pajak yg perlu saya potong ya?
dan sebelumnya, belum pernah mengeluarnya biaya terebut dan belum pernah dibuatkan nama akunnya. apakah buat akun baru juga dengan nama akun “biaya social events”?
mohon infonya kembali, kak
- This reply was modified 3 months, 3 weeks ago by lifegoeson.
Ya, umumnya Social Events / Acara Sosial masuk biaya Sumbangan.
Klo misal mau dipotong ya bisa saja golongkan sebagai hadiah.
jika masuk ke biaya sumbangan untuk kegiatan tersebut, apakah akan di koreksi fiskal, kak?
mohon infonya kembali
The PPh for PT. A’s sponsorship to PT. B’s anniversary event depends on the nature of the sponsorship, its value, and applicable tax laws. If the sponsorship is a gift, PPh is imposed on PT. B. If it’s a service or product, PPh is imposed on PT. A. Wordle Unlimited