Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sponsor dari pemegang saham
Dear Rekan,Sponsor yg kita trima dari Pemegang saham oleh perusahaan diakui sebagai pendapatan apa y?ada kah pajak yg terkait..
Dear Rekan,Sponsor yg kita trima dari Pemegang saham oleh perusahaan diakui sebagai pendapatan apa y?ada kah pajak yg terkait..
Bentuk sponsornya apa ?
Bentuk sponsornya apa ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bentuk sponsornya apa ?
uang tunai rekan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bentuk sponsornya apa ?
uang tunai rekan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pemegang saham perorangan/badan ?
Pemegang saham ada usaha ?
Kalau ada usaha , usahanya apa n pembukuan/norma?Pemegang saham perorangan Rekan & tidak ada usahannya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pemegang saham perorangan/badan ?
Pemegang saham ada usaha ?
Kalau ada usaha , usahanya apa n pembukuan/norma?Pemegang saham perorangan Rekan & tidak ada usahannya
Pemegang saham perorangan/badan ?
Pemegang saham ada usaha ?
Kalau ada usaha , usahanya apa n pembukuan/norma?Pemegang saham perorangan/badan ?
Pemegang saham ada usaha ?
Kalau ada usaha , usahanya apa n pembukuan/norma?Menurut pendapat saya sih itu termasuk penghasilan seperti yang dimaksud dlm pasal 4 uu pph
Tetapi ga tau kalau pendapat rekan2 yg lainMenurut pendapat saya sih itu termasuk penghasilan seperti yang dimaksud dlm pasal 4 uu pph
Tetapi ga tau kalau pendapat rekan2 yg lain