Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPM di tanda tangani selain direktur….!
SPM di tanda tangani selain direktur….!
Dear rekan Ortax…mohon bantuan nya…..
apakah SPM Masa boleh ditandatangani oleh Komisaris….?mohon jg di jelaskan peraturan yang mendukungnya….
Viewing 1 - 2 of 2 replies