Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPLN tanpa penghasilan di Indonesia, tidak punya NPWP, tapi punya harta di Indonesia
SPLN tanpa penghasilan di Indonesia, tidak punya NPWP, tapi punya harta di Indonesia
Hai rekan-rekan Ortax,
1. Sejak tahun 2001 sampai saat ini saya merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dengan tanpa penghasilan di Indonesia sama sekali. Saya juga tidak memiliki NPWP tentunya. (Sebelum tahun 2001, saya masih kuliah jadi belum berpenghasilan diatas PTKP.)
Rasanya saya hampir yakin tidak perlu ikut program TA. Apakah pemikiran saya betul?2. Nah, akan tetapi saya memiliki harta di Indonesia yang diperoleh dari hasil menabung selama berpenghasilan di luar negeri. Dengan kata lain, asal usul harta itu jelas berasal dari sumber penghasilan bukan di Indonesia. Saya ada keinginan untuk melaporkan harta ini tapi bukan dalam rangka TA, apakah bisa melalui SPT 2016 (tentunya setelah memiliki NPWP) dan kemudian status NPWP-nya langsung di-non efektif-kan?
Ataukah mau tidak mau saya perlu ikut TA jika ingin melaporkan harta ini saja?
Ataukah saya tidak perlu melaporkan ini karena harta ini bukan objek pengampunan pajak di Indonesia?3. Tentunya saya juga memiliki tabungan di luar negeri, hasil dari penghasilan di luar negeri juga, yang dipakai untuk kehidupan sehari-hari disini. Betulkah pemikiran saya bahwa tabungan ini bukan objek pengampunan pajak di Indonesia?
Terima kasih atas semua masukannya.
1. Tidak betul, rekan…..
2. Tidak dapat langsung di NE kan…..Ikut saja program TA ini, rekan….dilaporkan saja, rekan norto
3. Memang beutl itu bukan objek pajak di Indonesia tapi itu merupakan penghasilan yang berujung dalam rangka perolehan hartaTerima kasih atas jawabannya rekan hendraprasetio.
Banyak kasus SPLN yang sesuai dengan kasus poin 1 saja. Jadi jika dimungkinkan, tolong dielaborasi lagi jawabannya rekan tersebut sehingga kita bisa belajar logika perpajakannya dari sudut pandang berbeda.
Kalau pemikiran saya didasari dari PER-2/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011 dan Tax treaty(P3B) (ditambah PER-11/PJ/2016 yang baru-baru ini terbit), dimana sudah sangat jelas bahwa SPLN dengan sumber penghasilan hanya di luar negeri dan tidak berpenghasilan di Indonesia, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia.
Jadi jika contoh kasusnya berhenti tanpa melihat poin 2, saya rasa program TA tidaklah relevan untuk orang-orang seperti ini.Untuk poin 2, maksud saya adalah jika saya ada kesempatan untuk pulang Indonesia akhir tahun, berencana mengajukan NPWP (gak tahu berapa lama prosesnya?), melaporkan SPT 2016 (dengan penghasilan kena pajak nihil karena sumber penghasilannya dari luar negeri dan mencantumkan harta di Indonesia yang bukan bersumber dari penghasilan di Indonesia), lalu NPWP di non-efektif-kan segera sebelum ke luar negeri untuk melanjutkan pekerjaan. Jadi tidak ada niatan untuk langsung di NE kan.
Terima kasih …