Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPJ & Uang makan/transport harian

  • SPJ & Uang makan/transport harian

  • ladyfreya_29

    Member
    21 November 2008 at 3:52 pm
  • ladyfreya_29

    Member
    21 November 2008 at 3:52 pm

    Dear All

    Ada yang bisa kasih tau mengenai penghitungan SPJ/uang makan/uang transport
    untuk PPH 21, apabila disetahunkan berapa jumlah hari kerjanya menurut pajak (5 hari kerja )

    terimakasih atas bantuannya

  • rama

    Member
    21 November 2008 at 4:28 pm

    Untuk karyawan tetap perhitungannya dijadikan satu dengan gaji, sehingga SP atau uang makan termasuk salah satu komponen dari gaji sehingga perhitungan PPh 21 dari seluruh Total gaji/penghasilan bruto dalam satu bulan yang diterima karyawan.

  • ladyfreya_29

    Member
    21 November 2008 at 5:12 pm

    terimakasih pak Rama, maksud saya bagimana bila jumlah SPJ /uang transport tersebut tidak diterima dalam jumlah yg sama. misalnya uang harian bln ini menerima 400.000 kemudian bln depan 360.000 karena karyawan tsb absen 2 hari
    penghasilan bruttonya pasti beda dan otomatis pajaknya beda juga kan ?
    mohon bantuannya

  • kwidodo

    Member
    21 November 2008 at 7:24 pm

    Asumsi bahwa Uang Transport tersebut diberikan menurut kehadiran, maka otomatis pendapatan karyawan akan berbeda2. Sehingga pengenaan pajaknya juga berbeda-beda pula setiap bulannya. Karena jumlah penghasilannya akan fluktuatif juga.
    Kecuali uang tersebut diberikan secara lumpsum, baru pajaknya akan tetap.

    Untuk pematokan 5 hari kerja, rasanya tidak bisa diaplikasikan, karena kalau karyawan tersebut masuk 7 hari kerja dalam seminggu, kan nggak mungkin dihitung 5 hari kerja.

    Sepanjang kita membayar PPh 21 nya dan bisa dibuktikan penerimaan dari karyawan tersebut, maka pengeluaran tersebut bisa dibiayakan (Deductable Expense)

    Semoga menjawab permasalahannya

  • Sony

    Member
    21 November 2008 at 7:46 pm

    ladyfreya, uang SPJ/uang transport walaupun diterima dalam jumlah yang tidak sama besar tetap harus dikumpulkan dalam satu bulan dijadikan satu dengan gaji …. dst

  • surjono

    Member
    22 November 2008 at 9:16 am

    saya coba bantu dengan contoh langsung biar rekan freya bisa lebih jelas kebetulan di kantor saya juga menerapkan sistem uang makan diberikan bila karyawan yang bersangkutan masuk kerja:
    Januari 08: Lady freya: Gaji Pokok = 1.500.000
    Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=20hari = 400.000
    Tunjangan Transport = 400.000
    Total = 2.300.000
    jadi penghasilan yang 2.300.000 dihitung PPh.21 untuk Januari'08

    Febuari 08: Gaji Pokok = 1.500.000
    Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=25hari = 500.000
    Tunjangan Transport = 400.000
    Total = 2.400.000
    jadi penghasilan yang 2.400.000 dihitung PPh.21 nya untuk Febuari'08

    nah tiap bulan itu diperhitungkan penghasilan bulan sebelumnya, misalnya untuk febuari nih contohnya jadi begini penghasilan yang disetahunkannya = 2.300.000+(2.400.000*11)
    dimana 2.300.000 merupakan penghasilan januari dan 2.400.000 itu dikali 11 karena febuari-desember 11 bulan, kalo bukan januarinya ya 2.300.000*12..

    semoga bisa membantu

  • ladyfreya_29

    Member
    24 November 2008 at 9:53 am

    Dear All

    terimakasih atas jawaban yang sudah diberikan terutama kepada pak Surjono

    jawabannya sangat membantu saya

    terimakasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 11:24 am

    Dear All Friend

    Disetahunkan artinya setahun kalender 12 bulan bukan ada yang 12, 11, 10 karena logikanya PTKP yang dijadikan acuan adalah setahun kalender sama dengan 12 bulan.

    Demikian pendapat.

  • harry_logic

    Member
    24 November 2008 at 10:38 pm

    Bener juga cara yg disampaikan Sdr surjono, meminimalisir KB/LB di akhir tahun.
    Thanks Sdr surjono, apa itu yg dimaksud dgn running?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now