Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPJ & Uang makan/transport harian
SPJ & Uang makan/transport harian
Dear All
Ada yang bisa kasih tau mengenai penghitungan SPJ/uang makan/uang transport
untuk PPH 21, apabila disetahunkan berapa jumlah hari kerjanya menurut pajak (5 hari kerja )terimakasih atas bantuannya
Untuk karyawan tetap perhitungannya dijadikan satu dengan gaji, sehingga SP atau uang makan termasuk salah satu komponen dari gaji sehingga perhitungan PPh 21 dari seluruh Total gaji/penghasilan bruto dalam satu bulan yang diterima karyawan.
terimakasih pak Rama, maksud saya bagimana bila jumlah SPJ /uang transport tersebut tidak diterima dalam jumlah yg sama. misalnya uang harian bln ini menerima 400.000 kemudian bln depan 360.000 karena karyawan tsb absen 2 hari
penghasilan bruttonya pasti beda dan otomatis pajaknya beda juga kan ?
mohon bantuannyaAsumsi bahwa Uang Transport tersebut diberikan menurut kehadiran, maka otomatis pendapatan karyawan akan berbeda2. Sehingga pengenaan pajaknya juga berbeda-beda pula setiap bulannya. Karena jumlah penghasilannya akan fluktuatif juga.
Kecuali uang tersebut diberikan secara lumpsum, baru pajaknya akan tetap.Untuk pematokan 5 hari kerja, rasanya tidak bisa diaplikasikan, karena kalau karyawan tersebut masuk 7 hari kerja dalam seminggu, kan nggak mungkin dihitung 5 hari kerja.
Sepanjang kita membayar PPh 21 nya dan bisa dibuktikan penerimaan dari karyawan tersebut, maka pengeluaran tersebut bisa dibiayakan (Deductable Expense)
Semoga menjawab permasalahannya
ladyfreya, uang SPJ/uang transport walaupun diterima dalam jumlah yang tidak sama besar tetap harus dikumpulkan dalam satu bulan dijadikan satu dengan gaji …. dst
saya coba bantu dengan contoh langsung biar rekan freya bisa lebih jelas kebetulan di kantor saya juga menerapkan sistem uang makan diberikan bila karyawan yang bersangkutan masuk kerja:
Januari 08: Lady freya: Gaji Pokok = 1.500.000
Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=20hari = 400.000
Tunjangan Transport = 400.000
Total = 2.300.000
jadi penghasilan yang 2.300.000 dihitung PPh.21 untuk Januari'08Febuari 08: Gaji Pokok = 1.500.000
Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=25hari = 500.000
Tunjangan Transport = 400.000
Total = 2.400.000
jadi penghasilan yang 2.400.000 dihitung PPh.21 nya untuk Febuari'08nah tiap bulan itu diperhitungkan penghasilan bulan sebelumnya, misalnya untuk febuari nih contohnya jadi begini penghasilan yang disetahunkannya = 2.300.000+(2.400.000*11)
dimana 2.300.000 merupakan penghasilan januari dan 2.400.000 itu dikali 11 karena febuari-desember 11 bulan, kalo bukan januarinya ya 2.300.000*12..semoga bisa membantu
Dear All
terimakasih atas jawaban yang sudah diberikan terutama kepada pak Surjono
jawabannya sangat membantu saya
terimakasih
Dear All Friend
Disetahunkan artinya setahun kalender 12 bulan bukan ada yang 12, 11, 10 karena logikanya PTKP yang dijadikan acuan adalah setahun kalender sama dengan 12 bulan.
Demikian pendapat.
Bener juga cara yg disampaikan Sdr surjono, meminimalisir KB/LB di akhir tahun.
Thanks Sdr surjono, apa itu yg dimaksud dgn running?