Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan?
Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan?
Siang rekan-rekan.
Apakah Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan? dan biasanya sbg bukti pengajuan specimen, KPP memberi Bukti Penerimaan Surat (BPS). menurut lawan transaksi kami, KPP sudah tidak mengeluarkan BPS tsb, apakah benar??
Jika vendor kami mengajukan specimen, contoh:
Specimen penandatangan faktur pajak atas nama Dr Ignatius John, S.TLalu difaktur pajak hanya tertulis –> Dr Ignatius John
Apakah tidak apa2?
Mohon pendapat rekan-rekan.
Nuhun
Iya memang sudah ga perlu sih Specimen, pengajuan Surat Elektronik sudah mewakili. karena didalamnya ada informasi sebagaimana disebutkan dalam Specimen
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies