Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Specimen Penandatangan Faktur Pajak
Specimen Penandatangan Faktur Pajak
Dear rekan Lingga,
Terima kasih pendapatnya. Apakah ada masukan lagi dari rekan?
SE 16 tahun 2008 merupakan petunjuk pelaksanaan dari PMK 22 tahun 2008 yang juga merupakan juklak pasal 32 UU PPN yang pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut dalam SE tersebut mendefinisikan urusan tertentu adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
Selain dari pada itu SE 16 tidak menyebutkan kuasa untuk menandatangani faktur pajak.
PER 13 tahun 2010 merupakan juklak PMK 38 tahun 2010 yang juga merupakan juklak Pasal 4 UU PPN.
Dengan demikian tata cara penerbitan, pembetulan dan penggantian faktur pajak diatur dalam pasal 4 UU PPN dengan juklak PMK 38 tahun 2010 dan PER 13 tahun 2010.
Apakah sejak pengukuhan PKP 1997, belum pernah sama sekali belum pernah memberikan specimen tanda tangan?
rekan pajak1,
ketentuan harus melaporkan siapa yg berhak menanda-tangani faktur pajak adanya mulai timbul si PER-159 Tahun 2006 yang berlaku mulai 1 Januari 2007.
dan diperubahan peraturannya PER_13 Tahun 2010 juga masih diberlakukan kewajiban melaporkan lampiran VIA.
Salam.Dear rekan begawan5060 dan budianto,
Kemungkinan besar Staff Pajak terdahulu (tahun 2007) tidak memberikan specimen ttd. Tetapi pada dasarnya tidak ada perubahan dalam struktur organisasi puncak, dalam arti penandatangan masih sama dengan jabatan yang sama.
ini risiko cukup besar jika fiskus tetap mempertahankan prinsip formalitas.
karena sejak 1 Januari 2007 maka faktur pajak yang diterbitkan dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan oleh si pembeli/penerima faktur pajak.- Originaly posted by pajak1:
Dear rekan begawan5060 dan budianto,
Kemungkinan besar Staff Pajak terdahulu (tahun 2007) tidak memberikan specimen ttd. Tetapi pada dasarnya tidak ada perubahan dalam struktur organisasi puncak, dalam arti penandatangan masih sama dengan jabatan yang sama.
Rekan Pajak1,
mulai tahun 2007, ada keharusan melaporkan specimen (lampiran VIA) tsb.
baik ada perubahan maupun tidak, tetapi harus/wajib.
salam. Dear rekan Begawan5060 dan Budianto,
Lalu bagaimana solusinya agar FP yang sudah diterbitkan dari tahun 2007 sampai sekarang tidak menjadi cacat?
Mohon pencerahannya..