Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Specimen Faktur Pajak Berubah
Rekan2 permisi
Bagaimana bila pada bulan maret 2018 specimen faktur pajak berubah sekaligus perubahan Akte Notaris
Apakah registrasi ulang E-SPT atau apa ya rekanyang menandatangani faktur pajak masih ada didalam akte atau sudah benar2 tidak ada??
Viewing 1 - 3 of 3 replies