Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SP3 yang tidak mencantumkan Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa.
SP3 yang tidak mencantumkan Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa.
Bila dalam SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak) tidak tercantum Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa dan Wajib pajak mempermasalahkannya, apakah pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa dapat berjalan terus? Rekan Koostadi S., menyarankan agar minta Petugas Pemeriksa memperbaiki terlebih dahulu SP3-nya. Tapi masalahnya lagi, Petugas Pajak tetap ngotot hendak memeriksa. Langkah apa yang dapat diambil oleh Wajib Pajak yang akan diperiksa? Terima kasih.
Dear Friend Dido.
Jika dalam SP-3 tidan atau belum mengandung kejelasan maka berdasarkan ketetuan Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa Pajak dapat "DITOLAK" Wajib Pajak.
Jika Petugas Pemeriksa "ngotot" dan tidak bersedia memperbaiki SP-3 nya segera Laporkan kepada Atasannya minimal Kepala Kantor ybs, tembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pemeriksaan, Kanwil DJP.
Demikian dewasa ini kita harus ikut bertanggung jawab melakukan Penertiban meliputi Penertiban atas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Jika Petugas Pemeriksa Pajak "Ngotot" apa kata dunia ???????.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Friend Dido.
Jika dalam SP-3 tidak atau belum mengandung kejelasan maka berdasarkan ketentuan Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa Pajak dapat atau harus "DITOLAK" oleh Wajib Pajak.
Jika Petugas Pemeriksa "ngotot" dan tidak bersedia memperbaiki SP-3 nya segera Laporkan kepada Atasannya karena "di atas langit masih ada langit" minimal Kepala Kantor ybs, tembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pemeriksaan, Kanwil DJP.
Demikian dewasa ini kita harus ikut bertanggung jawab melakukan Penertiban meliputi Penertiban atas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Jika Petugas Pemeriksa Pajak "Ngotot" apa kata dunia ???????.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
setuju 100% pendapat sdr Rritzky
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Jika Petugas Pemeriksa "ngotot
yup, laporkan saja ke KPP yang terkait
Di website pajal.go.id disudut kanan atas ada no. telp kring pajak 500200 (Pusat Pengaduan Pajak) Silahkan di Coba
Demikian Pendapat saya
Terima kasih rekan Ritzky Firdaus, Koostadi S., Suryono dan Kiky. Juga kepada rekan2 lain yang bermaksud menyampaikan saran, tapi belum sempat. Sarannya sangat membantu kami. Dido