• SP2DK

     yabufuu updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 13 Posts
  • the newbie

    Member
    11 April 2019 at 2:40 am

    Salam..
    Kami dapat SP2DK dari KPP, lawan transaksi kami adalah hanya BUMN untuk tahun pajak 2018. SP2DK tersebut berisi bahwa selama tahun pajak 2018, kami belum melakukan kewajiban, padahal semua pajak telah dipotong oleh BUMN setiap transaksi, sehingga ketika pembayaran kami hanya penghasilan setelah pajak.
    Kami sudah minta SSP ke BUMN untuk bukti penjelasan untuk KPP, namun masa pajak yang ada di SSP tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Misalnya kami melakukan penagihan bulan September, namun di SSP tersebut yang kami terima transaksi tersebut untuk masa pajak November. selain itu, tanggal pembayaran yang ada di SSP semuanya adalah 10 April 2019, jika begitu bagaimana menjelaskan ke AR di KPP nya?

  • the newbie

    Member
    11 April 2019 at 2:40 am
  • the newbie

    Member
    11 April 2019 at 2:41 am
    Originaly posted by the newbie:

    pembayaran kami hanya penghasilan setelah pajak.

    *kami hanya menerima

  • yabufuu

    Member
    11 April 2019 at 2:55 am

    Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran real mereka ke kalian memang tgl 10 april 2019?
    Atas semua invoice kalian di 2018 dibayarkan tgl 10 april 2019 itu?

    Saya juga pernah bertransaksi dengan BUMN dan biasanya masa pajaknya juga tidak sama dgn SSP, beda sampai 2-3 bulan. Tapi selama bisa dibuktikan pembayaran tersebut untuk invoice yang mana saya rasa seharusnya tidak ada masalah. Kebetulan saya belum pernah mendapat SP2DK terkait hal ini.

  • the newbie

    Member
    11 April 2019 at 3:33 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Sebelumnya saya mau tanya, pembayaran real mereka ke kalian memang tgl 10 april 2019?
    Atas semua invoice kalian di 2018 dibayarkan tgl 10 april 2019 itu?

    untuk pembayarannya biasanya 2-3 bulan setelah penagihan, misal nagih September dibayar November. Pembayaran sudah lunas semua. Tapi yang pajak baru sekarang disetor oleh mereka

  • yabufuu

    Member
    11 April 2019 at 3:39 am

    untuk pembayarannya biasanya 2-3 bulan setelah penagihan, misal nagih September dibayar November. Pembayaran sudah lunas semua. Tapi yang pajak baru sekarang disetor oleh mereka

    Seharusnya itu menjadi masalah mereka, karena telat bayar. Kalian bisa saja membuktikannya dengan faktur pajak 030 kalian, dan bukti pembayaran mereka yang memang sudah memotong pajak atas invoice kalian, terkait mereka yang baru saja menyetor pajaknya nya, seharusnya bukan masalah kalian lagi…

    cmiiw

  • eddy_20

    Member
    11 April 2019 at 2:45 pm
    Originaly posted by the newbie:

    selain itu, tanggal pembayaran yang ada di SSP semuanya adalah 10 April 2019, jika begitu bagaimana menjelaskan ke AR di KPP nya?

    Setelah ketahuan baru dibayar ya, wkwkwk
    Seharusnya dibayar pada saat transaksi rekan. Jiak sudah dibayar yg tdk masalah lagi rekan, fiskus juga bisa tau dari sistem kalau sudah dibayar.

    Tapi kalau rekan rasa tdk sesuai coba PBK kan saja rekan. Kalau saran saya kedepannya coba perhatikan setiap masa, jika sudah mendekati batas pembayaran PPh & lawan transaksi belum memotong/tdk memberikan SSP lebih baik rekan setor sendiri. & nanti tinggal berikan copyannya kepada lawan transaksi jadi mereka tdk perlu memotong lagi.

    cmiiw

  • kangSur

    Member
    11 April 2019 at 3:03 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Tapi kalau rekan rasa tdk sesuai coba PBK kan saja rekan. Kalau saran saya kedepannya coba perhatikan setiap masa, jika sudah mendekati batas pembayaran PPh & lawan transaksi belum memotong/tdk memberikan SSP lebih baik rekan setor sendiri. & nanti tinggal berikan copyannya kepada lawan transaksi jadi mereka tdk perlu memotong lagi.

    dalam hal ini lawan transaksi adalah BUMN, apakah bisa setor sendiri rekan eddy ?

  • eddy_20

    Member
    11 April 2019 at 4:53 pm
    Originaly posted by kangSur:

    dalam hal ini lawan transaksi adalah BUMN, apakah bisa setor sendiri rekan eddy ?

    jika dilihat di pasal 8 PP 23 tahun 2018 :
    (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara:
    a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
    b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
    (2) Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
    (3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    Jadi misal gini rekan, harusnya terutang di masa Maret tapi dari BUMN belum memotong, sedangkan sudah mau jatuh tempo bayarnya apakah tetap harus menunggu sampai mereka bayar. Iya kalau dibayarkan, kalau tdk bagaimana? bagaimana dengan dendanya, siapa yg tanggung nanti?
    KPP manatau kita transaksi dengan siapa, dipotong siapa, yg mereka tau cuma kita belum bayar PPh.
    kan diperaturan juga ada kalimat "disetorkan sendiri".

    di Perusahaan saya bekerja jg saya minta lawan transaksi setor sendiri baru kemudian berikan copy bukti setornya (SSP) kepada saya agar tdk dipotong lagi.

  • the newbie

    Member
    11 April 2019 at 6:51 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    di Perusahaan saya bekerja jg saya minta lawan transaksi setor sendiri baru kemudian berikan copy bukti setornya (SSP) kepada saya agar tdk dipotong lagi.

    Rekan Eddy, Apakah kondisi tersebut bisa diterapkan jika lawan transaksi kita BUMN?

  • eddy_20

    Member
    15 April 2019 at 11:11 am
    Originaly posted by the newbie:

    Rekan Eddy, Apakah kondisi tersebut bisa diterapkan jika lawan transaksi kita BUMN?

    Kalau saya, tetap pedoman pada peraturan diatas. Jika mereka tdk/belum memotong saya maka saya akan setorkan sendiri.
    Karena berisiko kalau tunggu sampai mereka potong karena akan dikenakan denda beberapa bulan. toh BUMN juga pasti tdk mau menanggung/bayar dendanya.

    Kalau rekan tetap mau minta mreke potong, lebih baik ya kedepannya minta mereka bayar PPh nya dulu, kalau pun pembayaran barang lama tdk masalah.

  • kangSur

    Member
    15 April 2019 at 11:51 am

    rekan thenewbie, sebetulnya yang dipotong oleh BUMN tersebut pajak apa saja ?

  • yabufuu

    Member
    15 April 2019 at 3:20 pm
    Originaly posted by the newbie:

    Rekan Eddy, Apakah kondisi tersebut bisa diterapkan jika lawan transaksi kita BUMN?

    Saya juga mau menanyakan ini

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now