Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sosialisasi Sunset Policy

  • Sosialisasi Sunset Policy

     esatc updated 16 years ago 9 Members · 11 Posts
  • wiguna

    Member
    7 August 2008 at 2:39 pm

    Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…

  • wiguna

    Member
    7 August 2008 at 2:39 pm
  • wuriant

    Member
    8 August 2008 at 12:52 pm

    kayaknya memang benar sosialisasi tersebut bukan bualan.
    faktanya di kpp madya tempat saya melapor pegawai bagian pemeriksaan sedang kewalahan memeriksa wp, sampe2 ka sie nya "memohon" kepada wp untuk dilakukan penggabungan pemeriksaan (ppn&badan) oleh satu tim. artinya pegawai pajaknya saat ini masih kurang personel untuk melakukan pemeriksaan.

  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:15 am

    artinya selama tidak ditemukan adanya kejangggalan dengan pelaporan nya , ya tidak diperiksa. terlepas dari diperiksa or tidak, sebenarnya sunset police hanya membebaskan dari denda dan sanksi , tetapi kewajiban pajak/ pajak kurang bayar ya harus dibayar sebesar apa kekurangan dan kewajiban tsb…

  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:17 am

    maksud saya sunset policy

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:24 am

    Sunset policy itu memang benar yaa? atau hanya memancing orang2 untuk mendaftarkan diri untuk punya NPWP sihh?? trims

  • antona

    Member
    7 October 2008 at 3:13 pm

    tujuan sunset policy itu supaya wajib pajak bisa transparan dlm melaporkan spt, tapi dilakukan dgn setengah2, jadi dipandang org sbg suatu jebakan

  • surjono

    Member
    7 October 2008 at 3:37 pm

    tanggung sih sunset nya, seharusnya jgn setengah hati.. amnesti pajak baru orang akan berbondong2 memanfaatkannya..

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 3:43 pm
    Originaly posted by surjono:

    tanggung sih sunset nya, seharusnya jgn setengah hati.. amnesti pajak baru orang akan berbondong2 memanfaatkannya..

    WAH SETUJU TUH… Pasti Booming.

  • harry_logic

    Member
    8 December 2008 at 1:46 am
    Originaly posted by wiguna:

    Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…

    Sudah ada jawabannya per tgl 2 Des 2008 lewat SE-67/2008.

  • esatc

    Member
    8 December 2008 at 11:24 am
    Originaly posted by wiguna:

    Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…

    Sebaiknya kita melihat dasar hukumnya Sunset Policy, yakni UU KUP No 28 thn 2007 Pasal 37 A diperkuat dg Surat Edaran Dirjen Pajak yg terbaru, yakni SE-67/PJ/2008 yg di tt oleh DJP tgl 2 Desember 2008 bbrp hari lalu.

    Silahkan dipelajari dan bisa di download di website DJP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now