Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sosialisasi Sunset Policy
Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…
kayaknya memang benar sosialisasi tersebut bukan bualan.
faktanya di kpp madya tempat saya melapor pegawai bagian pemeriksaan sedang kewalahan memeriksa wp, sampe2 ka sie nya "memohon" kepada wp untuk dilakukan penggabungan pemeriksaan (ppn&badan) oleh satu tim. artinya pegawai pajaknya saat ini masih kurang personel untuk melakukan pemeriksaan.artinya selama tidak ditemukan adanya kejangggalan dengan pelaporan nya , ya tidak diperiksa. terlepas dari diperiksa or tidak, sebenarnya sunset police hanya membebaskan dari denda dan sanksi , tetapi kewajiban pajak/ pajak kurang bayar ya harus dibayar sebesar apa kekurangan dan kewajiban tsb…
maksud saya sunset policy
Sunset policy itu memang benar yaa? atau hanya memancing orang2 untuk mendaftarkan diri untuk punya NPWP sihh?? trims
tujuan sunset policy itu supaya wajib pajak bisa transparan dlm melaporkan spt, tapi dilakukan dgn setengah2, jadi dipandang org sbg suatu jebakan
tanggung sih sunset nya, seharusnya jgn setengah hati.. amnesti pajak baru orang akan berbondong2 memanfaatkannya..
- Originaly posted by surjono:
tanggung sih sunset nya, seharusnya jgn setengah hati.. amnesti pajak baru orang akan berbondong2 memanfaatkannya..
WAH SETUJU TUH… Pasti Booming.
- Originaly posted by wiguna:
Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…
Sudah ada jawabannya per tgl 2 Des 2008 lewat SE-67/2008.
- Originaly posted by wiguna:
Barusan KPP di tempat saya mengadakan sosialisasi Sunset Policy. Dalam sosialisasinya KPP akan memberikan surat jaminan kepada WP yang melakukan pembetulan sebagai jaminan SPT yang dibetulkan tidak diutak-atik dan tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah benar? wallaualam…
Sebaiknya kita melihat dasar hukumnya Sunset Policy, yakni UU KUP No 28 thn 2007 Pasal 37 A diperkuat dg Surat Edaran Dirjen Pajak yg terbaru, yakni SE-67/PJ/2008 yg di tt oleh DJP tgl 2 Desember 2008 bbrp hari lalu.
Silahkan dipelajari dan bisa di download di website DJP.