Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sosialisasi Drop Box sebagai media penyampaian SPT Tahunan
Sosialisasi Drop Box sebagai media penyampaian SPT Tahunan
Sehunbungan dengan SE-15/PJ/2009 mengenai Drop Box sebagai media penyampaian SPT Tahunan, mohon informasinya :
– dimana kami memperoleh data lokasi drop box – drop box tersebut.
– dengan demikian, hanya yang menggunakan form 1770SS saja yang bisa menyampaikan SPT 2008, dengan kondisi dimana saja (ditempat2 drop box tersebut) berlokasi?to liayuhartono..
informasi mengenai lokasi drop box dapat di telpon di nomor 500200 tetapi biasanya sich ada di mall2 terdekat, KPP terdekat, atau tempat strategis lainnya, misalnya : pasar. (teleponnya susah masuk loh, saya udah coba)
sebagai informasi, di tempat kita ngelapor biasa (untuk pajak masa bulanan di kantor) misalnya kaya saya di KPP Madya Jaksel, bisa juga khoq sekalian dikasih SPT Tahunan (termasuk drop box).
tetapi ingat semua SPT yang ada di drop box cuma mampir saja untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing KPP. Jadi kalo ada yang salah tetap akan dikembalikan. Makanya saran saya langsung datang aja ke KPP tempat kita terdaftar (kalo bisa looh..hee.he)
ok
mohon maaf .. kl spt salah dalam hal ini tidak lengkap? setau saya akan ditindak lanjuti dengan surat permintaan kelengkapan data. dan ada tindakan seterusnya jika tidak ada tanggapan dari wp.
utk bukti penerimaan suratnya gimana?
bukti penerimaan spt skrg ini bukan print2 an spt dulu tetapi semacam stiker. Mnrt sy ini kurang baik krn tdk bisa langsung masuk dalam database DJP (bukti penerimaan surat merupakan hasil print dari input petugas pajak).
kata orang KPP sich itu malah nambahin dan mempersulit tugas mereka….tambahan juga sekarang rata aparat fiskus pd lagi bingung dg aturan dari atas yg terus bermunculan kaya jamur di musim hujan.
informasi yang saya terima langsung adalah,. segala jenis SPT pribadi dari 1770 sampai dengan 1770SS dapat menggunakan fasilitas drop box
itu aja dari saya, jika ada yang salah mohon di koreksiDrop box salah satu fasilitas dari dirjen pajak, siapapun yang mau lapor di KPP mana atau tempat manapun ynag menyediakan drop box bisa lapor. according kring pajak sehh,,jadi akan diberikan selembar kertas dimana kekuatannya sama aja dengan bukti kuning yang biasa kita dapat klo lapor di bagian pelayanan, dalam waktu seminggu dari drop box akan di separe ke KPP yang bersangkutan dan jika masih terdapat data yang kurang akan dikirim surat ke alamat wajib pajak mengenai kekurangan data tersebut