Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty solusi pengurang asset

  • solusi pengurang asset

     ariemuslim updated 8 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • windriani

    Member
    7 August 2016 at 1:09 am
  • windriani

    Member
    7 August 2016 at 1:09 am

    Rekan.
    Ada apartemen di luar negeri.
    Harga. Rp 8milyar
    Utang. Bank Rp. 7 milyar
    Harta bersih …Rp. 1m

    Menurut aturan. Utang yg boleh dikurang
    Maximal 50% dari 8m . =4m ya ?
    Berarti harta bersih = 4m
    Nilai tebusan 4m x 4%

    Berat bayar tebusannya.
    Bisa tolong gimana caranya agar harta bersihnya kecil sehingga tebusannya ringan .

  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 7:14 am

    hehe, kok kayanya ga bisa ya, kecuali punya aset lain lagi hingga utangnya bisa diakui maximal

  • garuka168

    Member
    7 August 2016 at 8:20 am

    sepertinya memang sudah sesuai aturan TA hutang maksimal 50 % yang bisa diakui

  • raka8883

    Member
    7 August 2016 at 9:53 am

    Akui sebagai uang muka pembelian apartment rekan.

    Cmiiw

  • windriani

    Member
    7 August 2016 at 10:20 pm

    Maksudnya gimana rekan
    Gimana cara itung nya ?

    Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
    Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 11:16 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Maksudnya gimana rekan
    Gimana cara itung nya ?

    Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
    Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Masukkan Piutang Rp 1 m

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 8:29 am
    Originaly posted by windriani:

    Sesuai aturan . waktu masukkan surat pernyataan pengampunan
    Harta . . . mesti wajib lampirkan agreement utang kan ?

    jika di yg diungkapkan total nilai PPJB nya ya wajib deklare utangnya jg.
    tpi jika yg dideklare sebatas uang muka yg sudah dibayar ya tdk usah masuk ke utangnya. kecuali jika sudah yakin nantinya itu milik wp tsb ya deklare harta dan utangnya sekaligus.

    cmiiw

  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 9:18 am
    Originaly posted by windriani:

    Rekan.
    Ada apartemen di luar negeri.
    Harga. Rp 8milyar
    Utang. Bank Rp. 7 milyar
    Harta bersih …Rp. 1m

    Menurut aturan. Utang yg boleh dikurang
    Maximal 50% dari 8m . =4m ya ?
    Berarti harta bersih = 4m
    Nilai tebusan 4m x 4%

    Berat bayar tebusannya.
    Bisa tolong gimana caranya agar harta bersihnya kecil sehingga tebusannya ringan .

    s.d september masih dikali 2% rekan

  • ariemuslim

    Member
    8 August 2016 at 9:27 am

    kalau 2% untuk repatriasi…harta akan dijual dan akan dialihkan paling lambat 31 desember 2016 untuk periode 1 dan 2…dan paling lambat tanggal 31 maret 2017 untuk periode 3.
    Jika tidak terjadi pengalihan maka akan dianggap deklarasi dengan tarif 4%, 6% dan 10 % sesuai peride menyampaikan Surat Pernyataan Harta

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now