Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Solusi memasukkan laporan SPT Tahunan ditolak AR berkali-kali

  • Solusi memasukkan laporan SPT Tahunan ditolak AR berkali-kali

     josekelix updated 9 years, 1 month ago 15 Members · 22 Posts
  • sistop

    Member
    10 November 2015 at 11:57 am
    Originaly posted by ichaimoet:

    Originaly posted by begawan5060:
    Sampaikan lewat pos..

    sepakat
    lewat e-filling jg bisa
    salam

    efiling klo tdk ada bukpot tidak bisa

    di kpp saya lapor ga perlu hadap ar klo lapor

  • jhonkhoferi

    Member
    10 November 2015 at 1:03 pm

    Ah itu AR nya kurang Kreatif coba dia baca berita kisruh pemda DKI dengan TPS Bantar Gebang.Ada Potensi penerimaan Pajak lumayan gede atas pph 23 yang belum disetor minimal Rp.15.506.516.292.itu di kejar dah lumayan bagi kpp yang menangani bantar gebang.

    http://metro.tempo.co/read/news/2015/11/05/2317160 91/hasil-audit-bpk-soal-sampah-jakarta-di-bantarge bang

    ini baru salah satunya coba kerjasama sama bpk terus usahakan paksa badan.

    Jangan dipersulit lah wp yang ada di bonbin..kasihan nanti mati.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    11 November 2015 at 2:08 pm

    ar menolak dg berbagai alasan itu apa saja? apakah kelengkapannya atau apa?
    bisa jadi si ar punya data intern yg seharusnya pak budi ini bayar pajaknya lebih gede…mungkin saja

    cmiiw

  • moneypenny

    Member
    12 November 2015 at 8:10 am

    spt teman di thread sebelah….

    MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT aja….hehehe

  • priadiar4

    Member
    12 November 2015 at 1:22 pm
    Originaly posted by gnod:

    Menurut saudara bagaimana solusi yang harus ditempuh pak Budi?
    Apakah membalas surat permintaan penjelasan via Pos beserta SPT tahunannya adalah jalan yang benar?

    pada dasarnya himbauan/SP2DK kepada WP itu ada tahap2 yang harus dipenuhi, dan tahap-tahap tersebut seperti ini,
    a) SP2DK;
    b) LHP2DK;
    c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
    d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
    e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. dan visit…

    dan finalisasi apakah akan ada usulan atau tindakan pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.

    Apakah sudah pernah membaca/menerima SP2DK dari AR tersebut??

  • begawan5060

    Member
    12 November 2015 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pada dasarnya himbauan/SP2DK kepada WP itu ada tahap2 yang harus dipenuhi, dan tahap-tahap tersebut seperti ini,
    a) SP2DK;
    b) LHP2DK;
    c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
    d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
    e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. dan visit…

    Bisa di-sharing aturan/dasar hukumnya, pak?

  • josekelix

    Member
    12 November 2015 at 3:38 pm
    Originaly posted by gnod:

    Yg saya permasalahkan niat baiknya yg krg dihargai.

    Niat baik, kejujuran, keterbukaan…bahkan sumpah tobat pun tidak bakal diperhatikan kalau untuk sekarang ini…Yang sudah jelas saja tidak mau mereka terima..karena mereka sudah punya (asumsi) pemikiran sendiri…hehe

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now