Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Solusi memasukkan laporan SPT Tahunan ditolak AR berkali-kali
Solusi memasukkan laporan SPT Tahunan ditolak AR berkali-kali
- Originaly posted by ichaimoet:
Originaly posted by begawan5060:
Sampaikan lewat pos..sepakat
lewat e-filling jg bisa
salamefiling klo tdk ada bukpot tidak bisa
di kpp saya lapor ga perlu hadap ar klo lapor
Ah itu AR nya kurang Kreatif coba dia baca berita kisruh pemda DKI dengan TPS Bantar Gebang.Ada Potensi penerimaan Pajak lumayan gede atas pph 23 yang belum disetor minimal Rp.15.506.516.292.itu di kejar dah lumayan bagi kpp yang menangani bantar gebang.
http://metro.tempo.co/read/news/2015/11/05/2317160 91/hasil-audit-bpk-soal-sampah-jakarta-di-bantarge bang
ini baru salah satunya coba kerjasama sama bpk terus usahakan paksa badan.
Jangan dipersulit lah wp yang ada di bonbin..kasihan nanti mati.
ar menolak dg berbagai alasan itu apa saja? apakah kelengkapannya atau apa?
bisa jadi si ar punya data intern yg seharusnya pak budi ini bayar pajaknya lebih gede…mungkin sajacmiiw
spt teman di thread sebelah….
MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT aja….hehehe
- Originaly posted by gnod:
Menurut saudara bagaimana solusi yang harus ditempuh pak Budi?
Apakah membalas surat permintaan penjelasan via Pos beserta SPT tahunannya adalah jalan yang benar?pada dasarnya himbauan/SP2DK kepada WP itu ada tahap2 yang harus dipenuhi, dan tahap-tahap tersebut seperti ini,
a) SP2DK;
b) LHP2DK;
c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. dan visit…dan finalisasi apakah akan ada usulan atau tindakan pemeriksaan, atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam LHP2DK.
Apakah sudah pernah membaca/menerima SP2DK dari AR tersebut??
- Originaly posted by priadiar4:
pada dasarnya himbauan/SP2DK kepada WP itu ada tahap2 yang harus dipenuhi, dan tahap-tahap tersebut seperti ini,
a) SP2DK;
b) LHP2DK;
c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. dan visit…Bisa di-sharing aturan/dasar hukumnya, pak?
- Originaly posted by gnod:
Yg saya permasalahkan niat baiknya yg krg dihargai.
Niat baik, kejujuran, keterbukaan…bahkan sumpah tobat pun tidak bakal diperhatikan kalau untuk sekarang ini…Yang sudah jelas saja tidak mau mereka terima..karena mereka sudah punya (asumsi) pemikiran sendiri…hehe