Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lupa Membuat Faktur Pajak Lebih dari 3 Bulan.
Tagged: bast, faktur_pajak
Lupa Membuat Faktur Pajak Lebih dari 3 Bulan.
Anonymous
Deleted User28 November 2021 at 9:43 pmHalo Rekan Ortax, saya meneruskan warisan usaha tanpa basic apapun. Kebetulan ada pekerjaan periode april 2021, BAST nya tgl 26 April 2021. Saat pembayaran saya tidak notice apapun terkait pajak sampai dg ada pekerjaan berikutnya. Saya butuh info dan solusi ttg :
a. Apa saya masih bisa buatkan FP-nya?
b. Tgl brp yg saya cantumkan di FP? Tgl BAST atau tgl sekarang?
c. Kapan saya harus buat utk FP pekerjaan baru? Saat pekerjaan selesai atau saat pembayaran? Tapi pembayaran baru saya terima 4 bulan setelah pekerjaan selesai, apa saya harus nombok dulu utk bayar pajak yg di FP?
Mohon saran dan solusinya, karena saya awam sama sekali. Terimakasih
- This discussion was modified 2 years, 4 months ago by Alifatu Mazidah.
salam rekan, setau saya memang harus dibuatkan mungkin nanti akan di denda karna tidak menerbitkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kalau tanggal, setau saya kalau FP tanggal saat ini.
Kala
a. bisa dan harus
b. sesuai dokumen pendukung, penyerahan / penerimaan mana yang lebih dulu
c. tergantung situasi mana yang duluan, penyerahan, penerimaan penuh, penerimaan sebagian (termin pembayaran), atau saat diakui sebagai pendapatan.
Kalo di buatkan FP sesuai tgl dokumen, brarti harus backdated? Apa boleh? Dan krn sudah lbh dr 3 bulan, apa customer msh bisa mengkreditkan pajaknya? Sampai saat ini sebenernya customer pun tdk menagih FP ats transaksi tsb.
Pasal 71 PMK 183/2021
(1)
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.(2)
PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.(3)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(4)
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.untuk referensi saat pembuatan faktur pajak
baca UU PPN Pasal 13, dan PMK 183/2021 Pasal 69-71
a. dibuat dan tidak dibuat sama saja akan ada sanksi (jika ada tax audit)
b. jika dibuatkan silakan saja menggunakan tanggal pas rekam (lawan transaksi masih bisa mengkreditkan, tapi ketika ada tax audit di koreksi pengkreditannya)