Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › software luar negri
halo rekan-rekan, mohon pencerahannya
perusahaan kami menggunakan software accounting dari luarnegri , khususnya dari newzealand,.
pertanyaan saya perlukah kita membayara pph 23 , dan bagaimanan PPn JLN nya…karena kami bergerak di bidang restauran. terimakasih sebelumnyaharusnya PPh 26 apabila softwarenya custom, dan PPNJLN disetorkan sendiri 10 persen dari harga beli. kalau beli putus tanpa custom, gak ada PPh 26.
Viewing 1 - 3 of 3 replies