Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Soal USKP
Pada bulan Desember 2009, diketahui ada transaksi sebagai berikut:
– Jumlah penyerahan yang tentang PPN dengan faktur pajak sedehana adalah Rp 250.000.000
– Biaya sewa ruangan sebesar Rp 36.000.000 u/ 1tahun dan pemakaian ruangan terhitung sejak tanggal 10 Desember 2009
-Pembayaran upah harian kepada seorang bukan pegawai sebesar Rp150.000/hari selama 5 hari
-Menerima penghasilan jasa perawatan gedung sebesar Rp 40.000.000Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?
Please para senior mohon bantuannya sangat. 🙁
- Originaly posted by 1n35:
Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?
Utang pajak yang nampak dalam neraca :
Utang PPN = 25.000.000
Utang PPh Ps 4(2) = 3.600.000
Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750 - Originaly posted by begawan5060:
Utang pajak yang nampak dalam neraca :
Utang PPN = 25.000.000
Utang PPh Ps 4(2) = 3.600.000
Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750Maaf, saya luruskan…
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab, karena utang PPh OP/badan tidak dapat diketahui.. heemm menjebak sekali ia soal USKP ini =.="
Trus untuk untuk pertanyaan selanjutnya : Berikut yang tidak termasuk Pajak Dibayar di Muka dalam Neraca adalah …
a. PPN Masukan Dapat Dikreditkan
b. PPN Masukan Tidak dapat di kreditkan
c. PPh Pasal 4 ayat (2) final.
d. Jawaban b dan c benar- Originaly posted by 1n35:
yang tidak termasuk Pajak Dibayar di Muka dalam Neraca adalah …
Originaly posted by 1n35:d. Jawaban b dan c benar
Salam
- Originaly posted by 1n35:
Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?
HUtang PPN = 25.000.000 + 4.000.000 – 3.600.000 = Rp. 25.400.000
PPH ps 4 ayat 2 = 3.600.000
PPh 21 = Rp. 18.750
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
HUtang PPN = 25.000.000 + 4.000.000 – 3.600.000 = Rp. 25.400.000
PPH ps 4 ayat 2 = 3.600.000
PPh 21 = Rp. 18.750
Bukankah PPh OP/Badan harus juga nampak di neraca dan belum diketahui?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah PPh OP/Badan harus juga nampak di neraca
Seharusnya demikian rekan begawan…
Namun dalam soal tidak diberikan info ini, jadi diasumsikan keadaan dalam kondisi normal…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750
cara menghitung PPh 21 Upah harian bagaimana ya….angka 50% itu darimana?
thanks - Originaly posted by hasianku:
cara menghitung PPh 21 Upah harian bagaimana ya….angka 50% itu darimana?
Karena pertanyaannya ini :
Originaly posted by 1n35:kepada seorang bukan pegawai sebesar Rp150.000/hari selama 5 hari