• Soal USKP

     begawan5060 updated 12 years ago 4 Members · 11 Posts
  • 1n35

    Member
    1 December 2012 at 10:48 pm

    Pada bulan Desember 2009, diketahui ada transaksi sebagai berikut:
    – Jumlah penyerahan yang tentang PPN dengan faktur pajak sedehana adalah Rp 250.000.000
    – Biaya sewa ruangan sebesar Rp 36.000.000 u/ 1tahun dan pemakaian ruangan terhitung sejak tanggal 10 Desember 2009
    -Pembayaran upah harian kepada seorang bukan pegawai sebesar Rp150.000/hari selama 5 hari
    -Menerima penghasilan jasa perawatan gedung sebesar Rp 40.000.000

    Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?

    Please para senior mohon bantuannya sangat. 🙁

  • 1n35

    Member
    1 December 2012 at 10:48 pm
  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 1:47 pm
    Originaly posted by 1n35:

    Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?

    Utang pajak yang nampak dalam neraca :
    Utang PPN = 25.000.000
    Utang PPh Ps 4(2) = 3.600.000
    Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 1:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Utang pajak yang nampak dalam neraca :
    Utang PPN = 25.000.000
    Utang PPh Ps 4(2) = 3.600.000
    Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750

    Maaf, saya luruskan…
    Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab, karena utang PPh OP/badan tidak dapat diketahui..

  • 1n35

    Member
    2 December 2012 at 2:10 pm

    heemm menjebak sekali ia soal USKP ini =.="

    Trus untuk untuk pertanyaan selanjutnya : Berikut yang tidak termasuk Pajak Dibayar di Muka dalam Neraca adalah …

    a. PPN Masukan Dapat Dikreditkan
    b. PPN Masukan Tidak dapat di kreditkan
    c. PPh Pasal 4 ayat (2) final.
    d. Jawaban b dan c benar

  • junjungansitohang

    Member
    2 December 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by 1n35:

    yang tidak termasuk Pajak Dibayar di Muka dalam Neraca adalah …

    Originaly posted by 1n35:

    d. Jawaban b dan c benar

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 December 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by 1n35:

    Berapakah utang pajak yang dilaporkan pada neraca per 31 Desmber 2009?

    HUtang PPN = 25.000.000 + 4.000.000 – 3.600.000 = Rp. 25.400.000

    PPH ps 4 ayat 2 = 3.600.000

    PPh 21 = Rp. 18.750

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 7:04 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    HUtang PPN = 25.000.000 + 4.000.000 – 3.600.000 = Rp. 25.400.000

    PPH ps 4 ayat 2 = 3.600.000

    PPh 21 = Rp. 18.750

    Bukankah PPh OP/Badan harus juga nampak di neraca dan belum diketahui?

  • junjungansitohang

    Member
    2 December 2012 at 7:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah PPh OP/Badan harus juga nampak di neraca

    Seharusnya demikian rekan begawan…

    Namun dalam soal tidak diberikan info ini, jadi diasumsikan keadaan dalam kondisi normal…

    Salam

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 6:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Utang PPh 21 = 5% X (50% X 750.000) = 18.750

    cara menghitung PPh 21 Upah harian bagaimana ya….angka 50% itu darimana?
    thanks

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by hasianku:

    cara menghitung PPh 21 Upah harian bagaimana ya….angka 50% itu darimana?

    Karena pertanyaannya ini :

    Originaly posted by 1n35:

    kepada seorang bukan pegawai sebesar Rp150.000/hari selama 5 hari

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now