Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SOAL TARIP PPh badan
TArip pasal 17 pph badan yg berubah ketentuanya apa??pmk ,kep atau apa…
tks salam- Originaly posted by irwanwisanggeni:
TArip pasal 17 pph badan yg berubah ketentuanya apa??pmk ,kep atau apa…
setau saya belum ada untuk 2010 masih tarif pasal 17 uu pph
dan psl 31 Ekoreksi bila ada update terbaru
salam
ooo bukan kah sudah berubah dr 28% jd 25 %
rekan johan- Originaly posted by irwanwisanggeni:
ooo bukan kah sudah berubah dr 28% jd 25 %
iyah tapi dasarnya masih uu itu juga
psl 17
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies