• SKT tanpa KLU

     harind updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Ferguso

    Member
    14 September 2021 at 2:57 am

    Hi Rekan

    baru-baru ini saya ada case terkait potput, ada vendor yang mengerjakan renovasi gedung, sepemahaman saya, jasa tersebut masuk kategori objek PPh Final 4 ayat (2) ya ?!? besarannya potongannya nanti ikut aja sesuai aturan pajak dia punya SBUJK atau tidak.

    masalah kemudian muncul, yaitu Vendor tsb tidak memiliki SBUJK tentu akan saya potong 4% karena pelaksana, tapi vendornya keberatan, dia minta 0,5%. lhoo kenapa? ternyata dia ngasih SK PP23/2018 yang mana PPhnya disetor sendiri 0,5% dari omset. Okelah, kemudian saya minta SKTnya untuk meyakinkan saya dan lampiran dokumen penagihan di accountingnya, dan ternyata setelah saya lihat SKTnya, tidak mencantumkan KLU Utama dari vendor tersebut. katanya sekarang KLU Utama hanya muncul di profil DJP Online.

    pertanyaan saya muncul , bagaimana lawan transaksi bisa mengetahui apakah lawan transaksi merupakan Penyedia/pengawas jasa konstruksi atau bukan, sedangkan di dokumen-dokumen yang disediakan oleh DJP tidak memunculkan data tersebut.?

    justru ini sangat menyusahkan wp (khususnya saya) karena kalau jasa ME yang dikerjakan oleh wp konstruksi, kan wajib dipotong pph final, bukan pph23. padahal kalau di SKT memunculkan KLU utama, cukup sampai disitu aja pembuktiannya apakah wp tersebut merupakan wp bidang konstruksi atau bukan. kalau tidak muncul ya bertele-tele penjelasannya.

    apakah ada yang sama kasusnya? atau ada saran yang simple untuk membuktikan apakahh wp vendor tersebut masuk kategori konstruksi atau bukan.?

    terima kasih…

  • Ferguso

    Member
    14 September 2021 at 2:57 am
  • harind

    Member
    14 September 2021 at 3:29 am

    pengalaman saya ada perusahaan bergerak di jasa konstruksi tapi klu nya berbeda ataupun sebaliknya tapi balik lagi apapun PPh yang dipotong harus berdasarkan dokumen pendukungnya…dalam kasus rekan jika sudah menerima SKT nya itu yang akan dijadikan dokumen pendukung dan dasar pemotongan pajak tanpa perlu mengecek lagi klu nya krena SKT kan sudah dari sistem DJP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now