Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Skripsi Kenaikan PTKP 2015 (36 Juta)
Skripsi Kenaikan PTKP 2015 (36 Juta)
Halo assalamualaikum wr wb
salam kenalSaya mahasiswa semester akhir salah satu PTS di Jakarta
ingin membuat skripsi dengan tema / topic tentang kenaikan PTKP 2015 yang 36 juta, PER-32.PJ.2015Apakah harus saya teliti PENGARUH KENAIKAN PTKP TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK X ? yang sepertinya kalau dipikir secara logika PTKP naik penerimaan pajak penghasilan akan menurun
Mungkin ada masukan dari rekan disini yang sudah berpengalaman & sangat mahir di dunia perpajakan untuk meneliti kenaikan PTKP tersebut selain dilihat dari pengaruh kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP X tsb ?
Di mohon bantuan serta sarannya untuk saya rekan, Terima Kasih
sepertinya akan lebih menarik kalau meneliti dari sisi formulasi ketentuan PER-32/PJ./2015. darimana sebenarnya angka 36 juta setahun atau 3 juta per bulan itu muncul. apa tujuan PTKP diubah dengan angka segitu.
jujur saja masyarakat masih belum tahu angka PTKP itu diambil darimana dan sepertinya memang belum transparan formula untuk menentukannya.
itu masukan dari saya.
Bagus juga ambil masalah PTKP 2015.
Tapi menurut saya ada 3 topik yang lebih menarik daripada PTKP 2015 di tahun ini :
1. Masalah faktur pajak yang mendahului nomor seri Faktur SE 26/2015
2. Penghapusan sanksi perpajakan PMK 91
3. Berlakunya e-faktur yang katanya lebih efektif dan efisienselamat siang semuanya saya berencana membahas tentang ptkp dalam skripsi saya? kira kira ada saran tdk tentang judul yg akan saya bahas ini.. terima kasih