Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SKPPKP versus Tax Amnesty 2016
Selamat siang rekan2 ortax, mohon pendapat dan masukannya.
Lebih Bayar SPT PPN Desember 2015 atas pembetulan dikompensasikan ke SPT PPN Maret 2016 dan diajukan restitusi. SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) restitusi Maret 2016 diterbitkan Mei 2016.
Sedangkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan September 2016?
Apakah kompensasi Lebih bayar SPT PPN Des 2015 ke SPT PPN Maret 2016 tersebut telah sesuai dengan UU no.11 tahun 2016 pasal 17 ayat 1 ?Terima kasih…
sepertinya tidak..LB des2015 tidak boleh dikompensasikan terkait TA
terkait restitusi mar2016, sepertinya akan dihitung ulangJika melihat pasal 8 UU No 11, syarat utk mengiktui TA adalah mencabut permohonan yg sedang dalam proses/belum diterbitkan keputusan. Sedangkan dalam kasus rekan, sudah diterbitkan surat keputusan sebelum mengikuti program TA sehingga bisa dijadikan dasar rekan. Hal ini jg sesuai dengan pasal 17 ayat (1) UU no. 11.
cmiiw