Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPLB PPh Pasal 21
Jika dapat SKPLB PPh 21 tahun 2009 nantinya sama kantor pajak direstitusi atau dikompensasi ya?
Kalau ada diantara teman-teman yang tahu aturannya mohon dibantu. Terima kasih.- Originaly posted by Raditz:
Jika dapat SKPLB PPh 21 tahun 2009 nantinya sama kantor pajak direstitusi atau dikompensasi ya?
rekan raditz, kalau SKPLB PPh 21… di restitusi. diberikan no rek perusahaan kepada KPP.
Terus apa dasar hukumnya apa ya.?
- Originaly posted by Raditz:
Jika dapat SKPLB PPh 21 tahun 2009 nantinya sama kantor pajak direstitusi atau dikompensasi ya?
Khusus untuk PPh Pasal 21..atas SKPLB tidak akan direstitusi dalam bentuk cash, namun dikompensasi ke masa pajak lainnya. Filosfinya adalah bahwa kelebihan tersebut seharusnya merupakan hak pegawai yg dipotong PPh 21-nya sehingga bukan hak pemotong (pemberi kerja) sehingga tidak dapat direstitusi.
- Originaly posted by MrAndri:
Khusus untuk PPh Pasal 21..atas SKPLB tidak akan direstitusi dalam bentuk cash, namun dikompensasi ke masa pajak lainnya.
Bisa tolong kasih dasar hukumnya rekan?
Thx
- Originaly posted by marto89:
Bisa tolong kasih dasar hukumnya rekan?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ.43/1999 - Originaly posted by MrAndri:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ.43/1999TENTANG
KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT 1721, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by MrAndri:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ.43/1999TENTANG
KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT 1721, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
sambungannya mana?
Salam
- Originaly posted by MrAndri:
Khusus untuk PPh Pasal 21..atas SKPLB tidak akan direstitusi dalam bentuk cash, namun dikompensasi ke masa pajak lainnya.
Setuju rekan,,,
Sebenernya boleh juga di restitusi asalkan prusahannya memang mw bubar,, dan kelebihannya di kembalikan ke pegawai oleh pemberi kerja saat pemberian bukti potong - Originaly posted by hanif:
sambungannya mana?
cuma menegaskan, lihat yang di-bold
Jika boleh menyimpulkan:
1. SKPLB tersebut akan direstitusi tapi bukan ke rekening perusahaan pemotong PPh 21.
2. Perusahaan Pemotong PPh 21 harus membuat data karyawannya berdasarkan data SPT Form 1721 yang kelebihan pemotongan PPh 21.
3. kelebihan tersbut akan direstitusi dengan mengurangi PPh terutang karyawan tersebut pada masa pemotongan pajak yang sedang berjalan.