Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPLB Badan
Mau tanya untuk prosedur setelah terbit SKPLB Badan, jika saya baca2 mengajukan proses pencairan? Apakah ada format suratnya
cek ini rekan..
187/PMK.03/2015
lampirannya kok isinya pajak tidak terutang yach
kalau atas spt badanemang gak pakai konsultan pajak kah?
kalau butuh konsultan ajak kita lah heheh
hub 081292663464,saya ada format nya
ada yang bisa bantu?
menunggu surat dari KPP atau kita menyurati KPP ya untuk proses selanjutnya agar dapt cair?Setelah terbit SKPLB kita langsung submit surat saja pak
Suratnya tidak ada format khusus, hanya mencantumkan informasi terkait:
1. Identitas Wajib Pajak (Nama, Alamat, NPWP)
2. Informasi terkait SKPLB (Nomor, Masa, Jumlah)
3. Informasi terkait nomor rekening perusahaan bapak- Originaly posted by arshilvi:
1. Identitas Wajib Pajak (Nama, Alamat, NPWP)
2. Informasi terkait SKPLB (Nomor, Masa, Jumlah)
3. Informasi terkait nomor rekening perusahaan bapakSetuju.