Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPKP PPh 23 dan SKPKB 4 (2) Final
SKPKP PPh 23 dan SKPKB 4 (2) Final
Apakah SKPKB 23 dan SKPKB 4(2) Final bisa dibiayakan (Tidak termasuk denda dan kenaikannya)?
Tidak bisa…
Atas pembayaran sanksi administrasi perpajakan baik STP maupun SKPKB tidak dapat dibiayakan.
Boleh asal tidak ketahuan saat pemeriksaan. he he he
biasanya kalo gak salah dijurnalnya ke R/E tahun lalu
Viewing 1 - 6 of 6 replies