Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak SKPKB yang dibayar apakah non deductible?

  • SKPKB yang dibayar apakah non deductible?

     anasbuchori updated 14 years, 5 months ago 6 Members · 13 Posts
  • wanita

    Member
    9 June 2010 at 5:30 pm
  • wanita

    Member
    9 June 2010 at 5:30 pm

    rekan-rekan,

    sesuai judul saya,

    saya baru membayar SKPKB tahun 2008 di tahun 2010 (karena pemeriksaan baru selesai, SPT 2008 lebih bayar, tetapi setelah di periksa banyak menghasilkan SKPKB) atas SKPKB tersebut, dibukukan di tahun 2010. apakah SKPKB tersebut dimasukkan sebagai biaya non deductible??

    apa alasannya?

    terimakasih atas sharingnya.

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    9 June 2010 at 5:37 pm

    ya.
    SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
    biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)

  • Hanif

    Member
    9 June 2010 at 5:42 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ya.
    SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
    biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)

    mantaaap
    PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya.

    Salam

  • wanita

    Member
    9 June 2010 at 5:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap
    PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya.

    Salam

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ya.
    SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
    biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)

    terimakasih banyak ya…

    salam

  • lutfan1708

    Member
    22 June 2010 at 12:40 pm

    PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya
    Ya, tidak bisa dijadikan biaya saat pelaporan pajaknya

  • anasbuchori

    Member
    22 June 2010 at 1:32 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
    biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)

    yang dimaksud PPh di UU PPh pasal 9 ayat 1 huruf h itu untuk seluruh PPh (Badan/ OP dan PPh Potput) atau hanya PPh badan/ OP saja??

    kalau saya lihat di penjelasannya berbunyi demikian:
    Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

    hampir sama kalau kita menjurnal biaya gaji, misal:
    biaya gaji (D) 1.000.000
    PPh 21 (D) 50.000
    Kas (K) 1.050.000

    PPh 21 sebesar 50.000 di atas kan bisa dibiayakan.

    mohon pencerahannya!!

  • wannabewongkpp

    Member
    22 June 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    PPh 21 sebesar 50.000 di atas kan bisa dibiayakan.

    bisa dibiayakan sepanjang ini termasuk tunjangan PPh 21.

  • anasbuchori

    Member
    22 June 2010 at 1:44 pm

    yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).

    karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.

  • nusa

    Member
    22 June 2010 at 2:00 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.

    tapi namanya bukan biaya pph pasal 21 y…
    namanya biaya gaji 1.050.000
    dan….jurnalnya juga perlu dikoreksi
    menurut saya jurnalnya
    Biaya gaji Rp.1050.000
    pada
    kas sebesar Rp. 1.050.000 (kalau pasal 21 langsung dbayar, kalau ngga…..

    pada kas sebesar Rp. 1.000.000
    dan hutang PPh pasal 21 Rp.50.000

    pada saat pelunasan
    hutang PPh pasal 21 pada kas sebesar 50.000

    CMIIW

  • anasbuchori

    Member
    22 June 2010 at 2:04 pm

    thanks rekan nusa atas koreksinya, back to topic

    jadi skpkb PPh potput pokok pajaknya bisa dibiayakan atau tidak???

  • Hanif

    Member
    22 June 2010 at 2:05 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).

    karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.

    rekan anas….
    kalau ayat jurnalnya seperti itu, tidak kelihatan fungsi anda sebagai pemotong.
    Makanya, jumlah tersebut akan dianggap sbagai tunjangan PPh 21 dan tentunya boleh dijadikan sebagai biaya.

    Seharusnya, kondisinya misal seperti ini :
    Kondisi 1.
    Perusahaan bayar gaji karyawan sebesar Rp. 1.050.000,00 yang di dalamnya termasuk tunjangan PPh 21 sebesar Rp. 50.000,00. PPh 21 yang harus dipotong juga berjumlah Rp 50.000,00

    Ayat jurnal yang harus dibuat adalah :
    Saat membayar gaji dan memotong PPh 21 karyawan
    Beban Gaji (termasuk tunjangan PPh 21)……………..1.050.000
    ………Kas……………………………….. ……………………………………1.000.00 0
    ………Hutang PPh 21…………………………………………………………….50.000

    Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21…………………50.000
    ……….Kas………………………………. ….50.000

    Dalam kondisi ini, perusahaan boleh membebankan tunjangan PPh 21 sebagai beban bagi perusahaan.

    Kondisi 2
    Perusahaan membayar gaji karyawan sebesar Rp. 1.000.000,00. Karyawan tidak diberikan tunjangan Pajak. PPh 21 harus dipotong Rp. 50.000.

    Ayat Jurnal saat membayar gaji dan memotong pajak
    Beban Gaji ………………………………………….. 1.000.000
    ………Kas……………………………….. ………………………………………950.0 00
    ………Hutang PPh 21…………………………………………………………….50.000

    Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21…………………50.000
    ……….Kas………………………………. ….50.000

    Untuk kondisi yang kedua ini, perusahaan tidak boleh membebankan PPh 21 karyawan sebagai pengurang penghasilannya.

    Demikian rekan anas….

    Salam

  • anasbuchori

    Member
    22 June 2010 at 2:37 pm

    thanks rekan hanif atas koreksinya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now