Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SKPKB untuk keterlambatan pembayaran pph 21
SKPKB untuk keterlambatan pembayaran pph 21
Selamat malam
Mohon pencerahannya
Sy mendapat surat himbauan atas pph 21 yang belom dibayar masa januari 2018, kemudian saya berniat membayarkan pph 21 tersebut. Apakah akan tetap keluar SKPKB dan STP, mengingat berrti saya ada keterlambatan pembayaran pph 21 masa januari 2018 yg saya bayarkan pada des 2019?Terima kasih atas pencerahannya
- Originaly posted by nyagh:
Sy mendapat surat himbauan atas pph 21 yang belom dibayar masa januari 2018, kemudian saya berniat membayarkan pph 21 tersebut. Apakah akan tetap keluar SKPKB dan STP, mengingat berrti saya ada keterlambatan pembayaran pph 21 masa januari 2018 yg saya bayarkan pada des 2019?
Tanya ke AR nya rekan, apakah SKPKB dan STP nya sudah keluar belum.
Kalau belum ya setor saja. tetap akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Originaly posted by rendykwa:
Tanya ke AR nya rekan, apakah SKPKB dan STP nya sudah keluar belum.
Kalau belum ya setor sajaBelum keluar SKPKB ataupun STP, dan sudah saya setor sesuai dg espt. Yang sy tanyakan apakah tetap keluat STP atas denda keterlambatan? Karena saya sudah membayar hutang pajak tsb atas kesadaran sendiri (bukan atas skpkb)
- Originaly posted by jabaranboy:
tetap akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Berapa lama ya STP nya terbit dr waktu pembayaran tsb?
Lalu apakah sy juga harus melakukan pembetulan spt tahunan tahun 2018? tetap akan keluar STP (harusnya) jika fiskus sadar
kalo nggak salah masa pajak itu 5 tahun
jadi kalo ada hutang pajak masih bisa dibuat STP 5 tahun kedepan.- Originaly posted by nyagh:
Berapa lama ya STP nya terbit dr waktu pembayaran tsb?
Lalu apakah sy juga harus melakukan pembetulan spt tahunan tahun 2018?Tergantung Fiskus di KPP rekan, giat apa tidak, tpi klo normal biasanya pertengahan tahun 2020-2021
Walaupun dibetulkan jika PPH 21 ditanggung perusahaan di SPT akan di korfis, jadi hanya salah di lampiran LK komersial nya.CMIIW